Suara.com - Mantan pegawai 7-Eleven atau lebih populer disebut Sevel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia (SPMPI) kembali menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut hak atas uang pesangon yang hingga kini belum dilunasi.
Pantauan Suara.com, sekitar puluhan pendemo berkumpul di depan Gedung Ricoh Jalan Sultan Iskandar Muda Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018). Mereka berteriak dan memohon atas haknya tersebut.
"Kami kembali datang kesini baik-baik meminta agar pintu hati Bapak Sungkono Honoris terbuka untuk segera melunasi pesangon kami," ujar Ketua Aksi Sumarsono.
Salah satu peserta demo pun tampak mebawa atribut bertuliskan "Kami tidak rela mati sebelum pesangon kami di bayar Bapak Sungkono Honoris".
Sungkono Honoris merupakan Presiden Direktur PT Modern Internasional Tbk (MDRN) selaku induk dari PT Modern Sevel Indonesia (MSI). Sungkono masih belum melunasi sisa dari total pesangon yang harus dibayarkan kepada mantan pegawainya.
Diketahui Presdir tersebut baru mencicil pembayaran pesangon kepada eks karyawan PT Modern Internasional Tbk sebesar 20%, PT Sarana Logistik Utama 20%, dan PT Modern Sevel Indonesia (MSI) sebesar 36%. Hingga saat ini belum ada kelanjutan atas pelunasan sisa pesangon tersebut. (Muhamad Yasir)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK