Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas gugatan perdata PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum berkekuatan tetap dan final, karena para tergugat mengajukan banding.
Para tergugat yakni KCN dan Kementerian Perhubungan, serta turut tergugat PT Karya Tekhnik Utama (KTU) melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dengan begitu, putusaan PN Jakarta Utara (Jakut) yang memenangkan klaim KBN atas kepemilikan seluruh aset Pier I, II, dan III di kawasan C01 Marunda bisa digugurkan.
Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikan saham. KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU yang telah memenangi tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004.
Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikan 85% saham.
Sedangkan KBN mempunyai 15% saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill bibir pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh KTU.
Namun pada perjalanannya, setelah pembangunan Pier I rampung dan KCN memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KBN malah menggugat kepemilikan seluruh aset. Hasilnya, pada 9 Agustus lalu, PN Jakut memenangkan seluruh gugatan perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan M Tohir mengungkapkan dari segi kelengkapan administratif dan kelayakan, KCN selaku BUP (Badan Usaha Kepelabuhanan) sah mendapatkan konsesi.
"KCN sudah tidak ada masalah, mereka berhak mendapatkan konsesi, kita juga bertanya kenapa kemudian disoal lagi oleh KBN," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dia menilai gugatan KBN terhadap konsesi dan klaim kepemilikan seluruh aset KCN, telah memperlihatkan bahwa seakan di antara instansi pemerintah tak selaras.
"KBN itu pemerintah, karena mereka milik BUMN dan Pemprov DKI, sedangkan kita Kemenhub pemerintah juga, kita mengharapkan adanya banding nanti bisa memberikan kejelasan yang lebih proporsional," tegasnya.
Di sisi lain, Tohir mengungkapkan bahwa pengembangan Pelabuhan Marunda yang terdapat KCN di dalamnya, telah menjadi bagian rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dalam jangka panjang.
"Salah satu peran KCN mereka masuk dalam Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok," tukas Tohir.
Sementara itu, Direktur National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melihat ada kejanggalan dari gugatan KBN terhadap KCN.
Pertama, dengan mengklaim seluruh aset KCN, berarti KBN sama sekali tidak mengakui adanya perjanjian kerjasama bersama KTU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
-
Soroti Sanitasi di Aceh Tamiang Pascabencana, Kementerian PU Siapkan TPA Rantau
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026