Suara.com - Kementerian Koordinator bidang Maritim menegaskan penyelesaian sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN melawan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) merupakan bagian dari upaya mengikis hambatan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah memastikan sengketa hukum tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur di bidang kemaritiman. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pasti (menjaga sengketa hukum tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur),” ujar Luhut.
Luhut menjamin kepastian hukum investasi swasta di bidang infrastruktur khususnya terkait gugatan atas konsesi kepelabuhanan dari Kementerian Perhubungan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang saat ini tengah memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi.
“Kita selesaikan kok. Tidak ganggu pembangunan infrastruktur,” tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah terus membuka diri bagi keterlibatan investor baik dalam dan luar negeri dalam membangun berbagai proyek infrastruktur.
Asalkan, lanjut Luhut, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal dalam empat tahun pengerjaan proyek, tidak ada ekspor bahan mentah dan adanya transfer teknologi.
Terkait sengketa KBN dengan KCN mempunyai riwayat panjang sejak kemenangan tender PT Karya Tekhnik Utama atau KTU atas tender pengembangan kawasan C01 Marunda.
Pada 2005, KBN yang melakukan tender bersama KTU menandatangani perjanjian kerjasama untuk membentuk perusahaan patungan KCN, pendirian anak usaha itupun disetujui Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN.
Dalam perjanjian itu, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda, mulai dari Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah area pendukung seluas 100 ha.
Sedangkan KBN berkewajiban melengkapi perizinan, menyediakan akses jalan dan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari cakung drain hingga sungai Blencong.
Atas dasar pembangunan yang menelan modal swasta itu, komposisi saham KCN dipegang KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15%, namun untuk saham KBN sebesar 15% di dalam perjanjian itu memuat ketentuan saham KBN tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN.
Saat KCN telah merampungkan hampir seluruh dermaga Pier I dan setengah Pier II, terjadi insiden pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN yang berlangsung selama empat bulan. Aksi sepihak KBN pada 2013 itu akhirnya memaksa KTU untuk menyetujui Addendum III yang berisikan kepemilikan saham KBN dan KTU di KCN masing-masing 50%.
Addendum III itu pun mensyaratkan untuk mendapat porsi 50% saham KCN, KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dengan tenggat waktu yaitu 15 bulan. Alhasil, KBN wanprestasi karena tak memenuhi syarat itu dengan alasan penambahan modal tidak disetujui pemilik saham, Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029