Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meluncurkan hunian Rusunami DP 0 rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018). Hunian tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta dan berpenghasilan rendah.
Berikut persyaratan untuk memiliki hunian Rusunami DP 0 rupiah adalah sebagai berikut :
1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun
2. Warga yang belum punya rumah
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan
4. Warga berpenghasilan Rp 4 – 7 juta setiap bulan
5. Warga yang taat pajak
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.
Persyaratan Administrasi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pernyataan belum punya rumah
4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut:
1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta
2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI)
3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.
Untuk diketahui, pada tahap awal, hunian DP 0 rupiah Klapa Village menyediakan 780 unit dalam dua tipe rumah, yaitu tipe 21 dan tipe 36. Harga jual tiap unit tipe 21 sebesar Rp 184.800.000 – Rp 213.400.000, sebanyak 420 unit. Untuk tipe 36, harga berkisar Rp 304.920.000 – Rp 310.000.000, sebanyak 360 unit.
Adapun skema jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun. Pada tahap 1 di Jakarta Timur, dua skema cicilan sebagai berikut:
- Cicilan Rp 2.008.337/bulan, jangka waktu 20 tahun, estimasi penghasilan Rp 5.738.105
- Cicilan Rp 2.426.665/bulan, jangka waktu 15 tahun, estimasi penghasilan Rp 6.933.329.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?
-
Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup