Suara.com - PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Surabaya, Jawa Timur. Sehingga, maskapai pelat merah yang sempat tertidur lama itu diperkirakan bisa kembali mengudara.
"Majelis hakim menyetujui rencana perdamaian. Intinya Merpati diputus tidak jadi pailit," kata Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto.
Untuk diketahui, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) merupakan BUMN yang menangani restrukturisasi Merpati Nusantara Airlines.
Dengan keputusan tersebut, Merpati Airlines dikabarkan tengah mempersiapkan rencana bisnis ke depan yang telah disusun manajemen.
Untuk menghidupkan kembali Merpati Airlines, Intra Asia Corpora terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp 6,4 triliun.
Penyertaan modal tersebut tidak sepenuhnya berupa uang cash. Selain itu, penyaluran penyertaan modal itu juga dilakukan secara bertahap.
Dengan suntikan penyertaan modal tersebut, Merpati Airlines akan memiliki pesawat dan bisa membiayai kebutuhan penerbangan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite