Dari 87 responden survei, sebanyak 40 persen menyebutkan hari libur mereka kurang dari dua hari dalam sepekan.
Mayoritas jurnalis (32 persen) bekerja lebih dari 10 jam dalam sehari. Dan 95 persen menyatakan tidak memperoleh uang lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam sehari.
Di luar upah layak, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya.
“Ini termasuk hak mendasar seperti jam kerja, hak lembur dan jatah libur seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Lebih jauh Aulia menerangkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah jurnalis dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.
Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto meminta dewan pers untuk melakukan perubahan atau aturan standar perusahaan pers. Jurnalis setidaknya, kata dia, digaji minimal 14 kali dalam setahun.
“Kami juga meminta Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi, tapi mendorong perusahaan media agar menggaji jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalisnya tersertifikasi, tapi gajinya belum layak,” kata Afwan.
Berita Terkait
-
Dijambret di Depan Polsek Pulogadung, Ponsel Genggam Jurnalis Raib
-
Malam Mencekam di Polsek Ciracas, Jurnalis Dibentak: Ngapain Buka Handphone
-
Jurnalis Afrika Selatan Pelajari Potensi Kerjasama Ekonomi dengan Indonesia
-
Prabowo ke Penyandang Disabilitas : Jangan Hormati Jurnalis, Mereka Antek
-
Media Tak Beritakan Reuni 212, Prabowo Murka : Pers Banyak Bohongnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun