Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta menghitung upah layak jurnalis pemula di Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000 per bulan. Upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.
Upah layak jurnalis tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Aulia Afrianshah menyebut, ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen.
Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi.
Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun luring). Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 Rp 3,94 juta.
“AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,” kata Afrianshah dalam acara Diskusi Publik Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Upah layak jurnalis penting untuk meningkatkan mutu produk jurnalistik. Jurnalis yang menerima upah secara layak dapat bekerja secara profesional dan tidak rentan tergoda menerima suap dari narasumber yang bisa merusak independensi jurnalis.
Ia menerangkan, gaji yang kecil atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, berpotensi menyebabkan jurnalis menerima sogokan dari narasumber atau siapapun yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Hal ini menyebabkan jurnalis tersebut bias dan tidak menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi dan menjaga kepentingan publik. Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak,” jelas dia.
Hasil Survei
Baca Juga: Upah Song Ha Yoon untuk Devilish Joy Belum Dibayar, JYP Entertainment Murka
AJI Jakarta melakukan survei terkait upah riil jurnalis atau upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada November hingga Desember 2018.
Responden survei adalah wartawan muda dengan masa kerja di perusahaan antara 1-3 tahun. Dewan Pers mengategorikan wartawan muda adalah yang memiliki masa kerja sebagai jurnalis kurang dari 5 tahun.
Berdasarkan temuan survei, upah riil yang diterima jurnalis masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta.
Rio menyebutkan, hanya satu media di tanah air yang menggaji wartawannya di atas standar upah layak, yakni Harian Kompas.
Namun, kata dia, ada yang lebih memprihatinkan, yakni terdapat 10 media yang menggaji wartawannya di bawah UMP DKI Jakarta 2019, padahal inflasi terus terjadi setiap tahun.
Hasil survei upah layak jurnalis tersebut menunjukkan banyak jurnalis yang belum mendapatkan hak-hak paling mendasar layaknya pekerja lain.
Berita Terkait
-
Dijambret di Depan Polsek Pulogadung, Ponsel Genggam Jurnalis Raib
-
Malam Mencekam di Polsek Ciracas, Jurnalis Dibentak: Ngapain Buka Handphone
-
Jurnalis Afrika Selatan Pelajari Potensi Kerjasama Ekonomi dengan Indonesia
-
Prabowo ke Penyandang Disabilitas : Jangan Hormati Jurnalis, Mereka Antek
-
Media Tak Beritakan Reuni 212, Prabowo Murka : Pers Banyak Bohongnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada
-
Hunian Mewah Bakal Dibangun di Sawangan, Harganya Rp 3,5 Miliar
-
Waspada! Kenali Ciri-ciri Penipuan Produk Emas Logam Mulia Secara Online
-
BRI Peduli Ajak Masyarakat Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan
-
Warga Jakarta Telantarkan Jenazah Pejabat Pajak di Pinggir Jalan, Tolak Gotong ke Makam