Suara.com - Ahli Hukum Perdata dari Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono mengatakan, pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal yang membuat jaminan berupa kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditur dan debitur.
Dia menjelaskan jaminan fidusia sendiri merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda, jaminan fidusia merupakan jaminan khusus kebendaan yang memberikan penerima jaminan dalam hal ini kreditur lebih diutamakan (preferent).
Hak khusus yang diterima kreditur jaminan fidusia dibandingkan dengan kreditur lainnya sudah diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
“Salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan yakni mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitur telah mengikatkan diri dengan kreditur untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditur berupa benda yang dimiliki debitur guna menjamin kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitur wanprestasi,” kata Akhmad, saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di MK.
Dia menjelaskan kemudahan eksekusi tersebut penting guna menarik kreditur untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman agar memberikan keyakinan dan kepastian hukum bagi kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya.
Tanpa adanya kemudahan ini, kreditur tentunya enggan untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman kepada debitur.
Selain itu, objek jaminan fidusia umumnya adalah benda bergerak yang nilainya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan benda tetap. Nilai yang tidak terlalu tinggi tersebut jangan sampai kreditur dirugikan disebabkan biaya untuk melakukan eksekusi saat debitur wanprestasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai bendanya.
“Salah satu kemudahan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia adalah dengan pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 UU Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat 1a UU Jaminan Fidusia. Apabila Debitur tidak mau menyerahkan objek jaminan yang berada dibawah penguasaannya secara sukarela dalam rangka eksekusi, maka kreditur dapat melakukan upaya paksa melalui pelaksanaan titel eksekutorial dengan melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” ungkapnya.
Akhmad mengungkapkan kemudahan eksekusi jaminan fidusia selain terdapat di titel eksekutorial pada Pasal 15 ayat 2 juga terdapat di parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat 1 huruf b dan c UU Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Pahami UU Fidusia Supaya Kendaraan Tak Diambil Paksa
Berbeda dengan title eksekutorial, parate eksekusi dilakukan tanpa bantuan pengadilan dengan cara melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi serta penerima fidusia.
“Meskipun mekanisme parate eksekusi tidak bisa memasukan upaya paksa dalam bentuk permohonan eksekusi melalui pengadilan, namun demikian parate eksekusi tetap memiliki arti yang penting bagi kreditur apabila benda yang dijadikan jaminan adalah benda bergerak tidak berwujud seperti saham dan piutang lainnya yang tidak diperlukan penyerahan secara fisik bendanya dalam rangka melakukan eksekusi. Mekanisme ini tentunya akan memangkas waktu dan biaya eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum perdata dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Aria Suyudi menyampaikan pada prinsipnya jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
Pada jaminan kebendaan benda bergerak yang bersifat non-possessory (tanpa penguasaan) jaminan fidusia pada sistem hukum Indonesia didasarkan kepada konsep bahwa kepemilikan atas benda bergerak tertentu yang dijaminkan debitur telah dialihkan secara kepercayaan kepada kreditur.
Dimana debitur tetap diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan benda bergerak tersebut untuk keperluannya.
“UU Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk melakukan eksekusi jika debitur cidera janji. Bila terjadi cidera janji, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 kreditur diperkenankan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan atas benda jaminan. Hal ini dapat dipahami karena benda bergerak memiliki sifat yang mudah dipindah tangankan dan mudah dipisah atau ganti,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026