Terkait dengan eksekusi pada jaminan fidusia, Aria menambahkan eksekusi tanpa melalui pengadilan merupakan praktek terbaik di dunia internasional.
Salah satu contohnya di Australia eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya, pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa Kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan.
"Mayoritas penarikan benda jaminan dilakukan oleh lembaga jasa penagihan utang (debt collector). Industri penagihan utang sendiri diatur oleh pemerintah. Beberapa negara bagian memiliki regulasi khusus tentang tenaga jasa penagihan utang ini dan memberlakukan sertifikasi terhadap profesi tersebut," ungkapnya.
Sedangkan di Amerika Serikat, pada Buku 9 Pasal 609 Universal Commercial Code (UCC) mengatur pemegang hak jaminan dapat melakukan penarikan jaminan melalui proses peradilan atau tanpa proses peradilan jika dilakukan tanpa mengganggu kedamaian (without breach of peace).
"Berdasarkan Survei Easy of Doing Business (EoDB) 2019 diketahui dari 133 negara yang di survei memiliki ketentuan dalam sistem jaminan benda bergerak memungkinkan dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan jika debitur wanprestasi.
Jumlah ini meningkat 30 persen dari Survei EoDB tahun 2010, yang ketika itu mencatat hanya 100 negara yang diketahui memiliki ketentuan eksekusi tanpa melalui pengadilan," imbuhnya.
Lebih jauh, Aria menambahkan peningkatan 133 negara ini menunjukkan bahwa seluruh dunia bergerak ke arah penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengan tidak melalui pengadilan, untuk memastikan pelaksanaan hak yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia