Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon salahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengaju judicial review pemilu serentak sebagai akar masalah dari karut marutnya pelaksanaan pemilu serentak.
Akibat dari keputusan MK tersebut, banyak petugas KPPS yang kelelahan dan meninggal dunia.
Effendi melihat banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat kelelahan berkerja di saat Pemilu 2019 serentak berlangsung. Effendi kemudian mengemukakan awal mula pemilu serentak yang akhirnya diputuskan.
"Di pemilu ini ulahnya teman-teman di MK sebenarnya yang saya kira kita tidak bisa men-judge baik buruknya sekarang, tapi yang kita lihat sekarang banyak hal yang menjadi ekses," kata Effendi dalam diskusi bertajuk "Silent Killer" di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hashim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
Effendi memaparkan pada saat itu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), individu maupun koalisi masyarakat mengajukan judicial review terhadap pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 agar meniadakan syarat ambang batas presidential threshold. Dengan mengajukan sistem pemilu serentak, maka keinginan tersebut dapat terwujud.
Namun saat itu, MK menolak presidential threshold tapi memutuskan kalau pemilu serentak dilakukan. Saat itu MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak permohonan pemohon pada Kamis, 25 Oktober 2018.
"Untuk persyaratannya tidak dipenuhi tetapi waktunya dipenuhi. Jadi MK kita juga perlu dicek juga ini, secara psikis kejiwaannya," ujarnya.
Dampak dari keputusan pelaksanaan pemilu serentak tersebut malah tertuju kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Banyak pihak yang kemudian menyalahkan KPU tidak becus menjalankan sistem pemilu serentak sampai akhirnya banyak masalah yang muncul, salah satunya ialah banyaknya petugas KPPS yang meninggal.
"Sebenarnya karut marut itu dimulai dari situ sehingga teman-teman KPU yang menjadi sepertinya pihak yang pesakitan sekarang menjadi seolah-olah mereka tidak pernah mampu melaksanakan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemilu Serentak 2019 Dinilai Melelahkan, KPU: Perlu Ada Evaluasi Sistem
Berita Terkait
-
Pemprov Jatim Berikan Santunan ke Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal
-
Debat soal Situng, Mahfud MD: Ada Komplotan yang Mengadu Domba Agar Kacau
-
Mahfud MD Terlibat Twitwar Sengit dengan Rizal Ramli dan Said Didu
-
KoDe Inisiatif Minta Ambang Batas 20 Persen Dihilangkan di Pilpres 2024
-
Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Hambat Regenerasi Pemimpin
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka