Suara.com - Pemerintah akhirnya meminta maskapai untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen. Namun, penurunan tarif tiket tersebut belum ada dasar hukumnya.
Akan tetapi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa penurunan tarif tersebut hanya berbentuk Surat Keputusan (SK).
Dengan berbentuk SK, maka Budi Karya juga tak melakukan revisi aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.
"(Akan berbentuk) SK. Tidak (revisi PM)," kata Budi Karya.
Sehingga, dengan hanya berdasarkan SK saja, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah penurunan TBA ini hanya bersifat sementara saja?
Tentu pertanyaan ini bisa dijawab lewat implementasi pada 15 Mei Besok.
Kendati demikian, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini meyakini pada tanggal 15 Mei nanti, maskapai langsung menurunkan tarif tiket pesawat.
"Insha Allah bisa (cepat turun)" ucap Budi.
Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun, Berlaku Mulai 15 Mei 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG