Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat sebesar 12 persen hingga 16 persen. Penurunan tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti mahalnya harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumardi menjelaskan penurunan dilakukan setelah maskapai diberi kesempatan untuk menyesuaikan tarif terjangkau kepada masyarakat. Ia menilai maskapai penerbangan tidak bisa mengikuti arahan tersebut sehingga dibuatlah TBA baru.
"Kami tetapkan batas atas 12-16 persen ini hanya diperuntukan pesawat jet, jadi tidak termasuk propeller," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Menhub Budi Karya menuturkan dampak dari tiket pesawat yang tinggi berdampak pada sektor pariwisata dan perhotelan. Sehingga ia berharap dengan penurunan TBA bisa menjangkau tarif sesuai yang diharapkan.
Diketahui penurunan sebesar 12 persen untuk rute-rute penerbangan padat seperti Pulau Jawa. Sedangkan penurunan yang lainnya dilakukan untuk rute penerbangan ke Jayapura.
Selain itu, ia meminta untuk maskapai penerbangan tarif rendah atau LCC turut menurunkan dari tarif batas atas (TBA) sebesar 50 persen.
"Kami menghimbau untuk maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan harganya 50 persen dari tarif batas atas sehinga masyarakat mendapatkan relatif terjangkau," terangnya.
Menurutnya penurunan TBA pada maskapai penerbangan full servis sudah dihitung dari harga pokok penjualan (HPP). Keputusan tersebut dinilai sudah disesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menentukan TBA yang baru.
Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun, Berlaku Mulai 15 Mei 2019
Berita Terkait
-
Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bagaimana Nasibnya?
-
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Baru 25 Persen
-
3 Koleksi Mobil Budi Karya Sumadi, Menteri yang Kini Jadi Sorotan
-
Usai Bertemu Jokowi, Menhub Bakal Bahas Tiket Pesawat Pekan Depan
-
Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menteri Perhubungan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
3 Fakta Pertemuan Xi Jinping-Trump: China dan AS 'Mesra', Perang Dagang Berakhir Damai?
-
Pertamina Buka Posko di Jatim: Ini Tata Cara Klaim Biaya Perbaikan Mesin
-
Sidak SPBU di Jatim, Bahlil Tindak Tegas Pertamina, Jika Benar Distribusikan BBM Tak Layak Edar!
-
Pertalite Dikeluhkan di Jatim, Pertamina Investigas BBM yang Disuplai Terminal Tuban dan Surabaya
-
Kinerja Keuangan BRI Kokoh, CASA Naik dan Likuiditas Terjaga Hingga Q3 2025
-
Tinjau SPBU di Jatim, Kementerian ESDM Lakukan Uji Sampel BBM: Hasilnya Tidak Ada Kandungan Air
-
BRI Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat "Kapal Literasi Moh. Hatta", Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia
-
Innovillage 2025 Dorong Mahasiswa Indonesia Hadirkan Inovasi Digital Berdampak Sosial
-
TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK