Suara.com - Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen untuk penerbangan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif batas atas pesawat itu diberlakukan sejak Rabu (15/5) lusa.
Ia menuturkan, tarif baru tersebut baru akan berlaku efektif dua hari ke depan, yakni setelah peraturan menteri perhubungan terkait hal tersebut diteken oleh Menhub Budi Karya Sumadi.
"Harus ada payung hukum pengaturannya. Menhub akan mengubah putusan soal tarif batas atas pesawat yang lama, jadi mudah-mudahan bisa selesai dalam dua hari ke depan,” kata Menko Darmin, Senin (13/5/2019).
Ia menjelaskan, tarif batas atas pesawat sebesar 12 persen akan diterapkan untuk rute-rute penerbangan padat seperti di Pulau Jawa.
Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura. Dengan diturunkan TBA, diharapkan bisa memberikan tiket pesawat terjangkau untuk masyarakat.
"Pemerintah diwakili Menteri Perhubungan bertugas bukan hanya memperhatikan maskapai, tetapi juga masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018, dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019, tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah, kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).
Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 per barel dolar AS, tertinggi sejak Desember 2014.
Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan itu akan dievaluasi secara berkala berdasarkan regulasi yang berlaku, untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun
-
3 Koleksi Mobil Budi Karya Sumadi, Menteri yang Kini Jadi Sorotan
-
Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menteri Perhubungan
-
THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei
-
Tarif Ojol Naik Atau Tidak, Ditentukan dari Hasil Quick Count 5 Kota
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026