Suara.com - Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen untuk penerbangan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif batas atas pesawat itu diberlakukan sejak Rabu (15/5) lusa.
Ia menuturkan, tarif baru tersebut baru akan berlaku efektif dua hari ke depan, yakni setelah peraturan menteri perhubungan terkait hal tersebut diteken oleh Menhub Budi Karya Sumadi.
"Harus ada payung hukum pengaturannya. Menhub akan mengubah putusan soal tarif batas atas pesawat yang lama, jadi mudah-mudahan bisa selesai dalam dua hari ke depan,” kata Menko Darmin, Senin (13/5/2019).
Ia menjelaskan, tarif batas atas pesawat sebesar 12 persen akan diterapkan untuk rute-rute penerbangan padat seperti di Pulau Jawa.
Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura. Dengan diturunkan TBA, diharapkan bisa memberikan tiket pesawat terjangkau untuk masyarakat.
"Pemerintah diwakili Menteri Perhubungan bertugas bukan hanya memperhatikan maskapai, tetapi juga masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018, dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019, tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah, kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).
Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 per barel dolar AS, tertinggi sejak Desember 2014.
Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan itu akan dievaluasi secara berkala berdasarkan regulasi yang berlaku, untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun
-
3 Koleksi Mobil Budi Karya Sumadi, Menteri yang Kini Jadi Sorotan
-
Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menteri Perhubungan
-
THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei
-
Tarif Ojol Naik Atau Tidak, Ditentukan dari Hasil Quick Count 5 Kota
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan