Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan program penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award. Penghargaan tersebut diperuntukan pelaku usaha melindungi konsumen.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari mengatakan penghargaan Raksa Nugraha untuk membangun skema penilaian, sosialisasi, dan penilaian kepada pelaku usaha.
"Tahun ketiga (2021) dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada,” ujar Arief Safari, Kamis (11/7/2019).
Mantan Dirut Sucofindo ini menjabarkan penilaian Raksa Nugraha memakai model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan peringkatan. Penilaian ini akan menempatkan pelaku usaha dalam kelompok kategor platinum, gold atau silver.
“Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha,” tambahnya.
Kemudian, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menambahkan program Raksa Nugraha diyakini bisa menambah kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen sehingga ikut pula mengoptimalkan peran tiap lembaga.
Rolas meyakini, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen pemerintah hingga pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah.
“Hal ini membuat BPKN menciptakan terobosan penghargaan Raksa Nugraha. Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia, sehingga artinya adalah penjaga anugerah yang berarti sebagai pelindung konsumen karena Konsumen adalah anugerah,” ujar Rolas.
Penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya.
Baca Juga: Hari Konsumen Nasional, Ini Sederet Kegiatan yang Dilakukan BPKN
“Sehingga meningkatkan loyalitas konsumen lama sekaligus meningkatkan ketertarikan dari konsumen baru,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?