Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan program penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award. Penghargaan tersebut diperuntukan pelaku usaha melindungi konsumen.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari mengatakan penghargaan Raksa Nugraha untuk membangun skema penilaian, sosialisasi, dan penilaian kepada pelaku usaha.
"Tahun ketiga (2021) dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada,” ujar Arief Safari, Kamis (11/7/2019).
Mantan Dirut Sucofindo ini menjabarkan penilaian Raksa Nugraha memakai model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan peringkatan. Penilaian ini akan menempatkan pelaku usaha dalam kelompok kategor platinum, gold atau silver.
“Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha,” tambahnya.
Kemudian, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menambahkan program Raksa Nugraha diyakini bisa menambah kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen sehingga ikut pula mengoptimalkan peran tiap lembaga.
Rolas meyakini, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen pemerintah hingga pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah.
“Hal ini membuat BPKN menciptakan terobosan penghargaan Raksa Nugraha. Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia, sehingga artinya adalah penjaga anugerah yang berarti sebagai pelindung konsumen karena Konsumen adalah anugerah,” ujar Rolas.
Penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya.
Baca Juga: Hari Konsumen Nasional, Ini Sederet Kegiatan yang Dilakukan BPKN
“Sehingga meningkatkan loyalitas konsumen lama sekaligus meningkatkan ketertarikan dari konsumen baru,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia