Suara.com - Viralnya uang rupiah milik Putri yang dimakan rayap, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang. Selain itu, kejadian tersebut juga memberi peringatan kepada masyarakat untuk selalu merawat uang.
Bank Indonesia (BI) menyerukan bahwa menyimpan uang tak sembarangan. Uang harus disimpan di tempat laik, karena rawan kerusakan
"Memang penting itu untuk menyimpan uang, karena rawan ya," kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Maya sapaan akrabnya menuturkan, BI juga mempunyai standar dalam merawat dan menyimpan duit.
"Uang itu harus disimpan baik-baik. Yaitu 5 J, jangan dilipat, jangan distaples, jangan diremas, jangan dibasahkan, jangan dicoret," ucapnya.
Sebelumnya, BI buka suara terkait viralnya uang rupiah yang dimakan rayap. Kejadian itu uang rupiah yang dimakan rayap dialami wanita bernama Putri Buddin.
Maya menceritakan kronologi uang Putri yang sebesar Rp 10 juta dimakan rayap. Maya mengatakan uang tersebut diberikan Putri kepada neneknya.
Namun, bukanya disimpan di bank, neneknya Putri malah memilih simpan uang di lemari. Alhasil, uang tersebut lembab yang akhirnya dimakan rayap.
Kendati demikian, Maya mengaku telah mengganti uang milik Putri yang dimakan rayap. Namun, karena sesuai regulasi, dari Rp 5,4 juta uang milik Putri hanya tergantikan oleh BI sebesar Rp 1 Juta.
Baca Juga: Rp 5,4 Juta Milik Nenek Putri Dimakan Rayap, BI Ganti Rp 1 Juta
Hal ini, jelas Maya, karena sisa uang Putri yang dimakan rayap telah berbentuk abu dan tak bisa digantikan oleh uang rupiah baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT