Suara.com - Saat ini di Indonesia, sudah banyak jasa transfer uang yang ada di tengah masyarakat. Jasa yang beragam datang dari banyak tempat, mulai dari transfer menggunakan rekening, melalui online ataupun secara tunai. Transfer uang bisa dikatakan sebagai kegiatan yang riskan, karena hubungannya dengan pengiriman uang.
Jika menggunakan rekening bank, kegiatan transfer bisa dilihat dari mutasi sedangkan cara online menyediakan history transaksi, jadi memang lebih aman dan terekam dengan baik. Namun, bagaimana jika Anda ingin mengirimkan secara tunai? Jasa transfer uang yang dipilih tentu harus sangat diperhatikan karena Jika tidak, fatal akibatnya. Maka dari itu, sebelum melakukan transaksi ini, hal-hal berikut harus Anda ketahui!
1. Kredibilitas Perusahaan
Hal pertama, Anda harus memastikan kredibilitas dari jasa untuk transfer uang yang dipilih. Alasannya sudah pasti karena transaksi yang akan Anda lakukan menyangkut soal finansial dan wajib untuk menghindari perilaku asal memilih. Sebelumnya sudah dijelaskan saat mengirim uang secara tunai, tidaklah seperti melalui rekening bank yang memiliki rekam jejak, jadi akan sulit dideteksi bila uang tak sampai tujuan. Luangkanlah sedikit waktu dengan cari tahu bagaimana perusahaan terpilih Anda. Pastikan juga Anda memilih jasa transfer berlisensi resmi dari Bank Indonesia, seperti TrueMoney Indonesia.
2. Keamanan Jasa Transfer Uang
Selain kredibilitas, Anda juga harus memerhatikan keamanan dari jasa transfer yang Anda pilih. Tidak hanya saat proses pengiriman, tapi amannya juga harus mencangkup setelah transaksi selesai. Uang kiriman Anda, haruslah sampai di tangan si penerima dengan baik, maka dari itu memastikan hal ini jangan sampai dilewatkan.
Anda bisa pilih jasa dengan fitur verifikasi. Biasanya dengan fitur ini Anda akan mendapatkan pin yang digunakan sebagai nomor verifikasi bagi penerima uang untuk mengambil kiriman. Seperti halnya saat mengirim uang tunai melalui TrueMoney di Alfamart. Anda akan diberikan 10 digit nomor bersifat rahasia, nomor tersebut bisa digunakan penerima untuk mengambil kiriman uang dan berlaku selama 30 hari ke depan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia