Suara.com - Saat ini di Indonesia, sudah banyak jasa transfer uang yang ada di tengah masyarakat. Jasa yang beragam datang dari banyak tempat, mulai dari transfer menggunakan rekening, melalui online ataupun secara tunai. Transfer uang bisa dikatakan sebagai kegiatan yang riskan, karena hubungannya dengan pengiriman uang.
Jika menggunakan rekening bank, kegiatan transfer bisa dilihat dari mutasi sedangkan cara online menyediakan history transaksi, jadi memang lebih aman dan terekam dengan baik. Namun, bagaimana jika Anda ingin mengirimkan secara tunai? Jasa transfer uang yang dipilih tentu harus sangat diperhatikan karena Jika tidak, fatal akibatnya. Maka dari itu, sebelum melakukan transaksi ini, hal-hal berikut harus Anda ketahui!
1. Kredibilitas Perusahaan
Hal pertama, Anda harus memastikan kredibilitas dari jasa untuk transfer uang yang dipilih. Alasannya sudah pasti karena transaksi yang akan Anda lakukan menyangkut soal finansial dan wajib untuk menghindari perilaku asal memilih. Sebelumnya sudah dijelaskan saat mengirim uang secara tunai, tidaklah seperti melalui rekening bank yang memiliki rekam jejak, jadi akan sulit dideteksi bila uang tak sampai tujuan. Luangkanlah sedikit waktu dengan cari tahu bagaimana perusahaan terpilih Anda. Pastikan juga Anda memilih jasa transfer berlisensi resmi dari Bank Indonesia, seperti TrueMoney Indonesia.
2. Keamanan Jasa Transfer Uang
Selain kredibilitas, Anda juga harus memerhatikan keamanan dari jasa transfer yang Anda pilih. Tidak hanya saat proses pengiriman, tapi amannya juga harus mencangkup setelah transaksi selesai. Uang kiriman Anda, haruslah sampai di tangan si penerima dengan baik, maka dari itu memastikan hal ini jangan sampai dilewatkan.
Anda bisa pilih jasa dengan fitur verifikasi. Biasanya dengan fitur ini Anda akan mendapatkan pin yang digunakan sebagai nomor verifikasi bagi penerima uang untuk mengambil kiriman. Seperti halnya saat mengirim uang tunai melalui TrueMoney di Alfamart. Anda akan diberikan 10 digit nomor bersifat rahasia, nomor tersebut bisa digunakan penerima untuk mengambil kiriman uang dan berlaku selama 30 hari ke depan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya