Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan kebijakan makroprudensial. Kali ini, melonggarkan loan to value (LTV) properti atau uang muka properti sebesar 5 persen dan Financing to Value (FTV) uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen.
Dengan pelonggaran itu, masyarakat bisa membeli properti tipe 21-70 meter persegi dengan uang muka sebesar 10 persen dari total harga. Sebelumnya, uang muka yang ditetapkan sebesar 15 persen dari total harga.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung mengatakan, pelonggaran kebijakan tersebut untuk merespon kinerja kredit yang sedang alami pelemahan.
Sehingga, pelonggaran ini untuk menggenjot kredit yang nantinya bisa menumbuhkan perekonomian.
"Kebijakan makro prudensial sifatnya counter cynical. Artinya kalau kredit turun maka kita dorong. Saat ini ada kecenderungan kredit mengalami pelemahan," kata Juda Agung dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Juda Agung, tak semua perbankan bisa menjalankan kebijakan tersebut. Hanya perbankan yang rasio kredit macet atau Non Performing loan (NPL) nya rendah yang bisa menjalankan kebijakan tersebut.
"Untuk bank yang tidak memenuhi NPL lebih ketat. Sekarang dengan aturan ini dinaikan 5 persen. Artinya dilonggarkan 5 persen," tuturnya.
Adapun, kebijakan ini baru berlaku pada akhir tahun, tepatnya pada 2 Desember 2019.
Baca Juga: Yeay! Uang Muka Rp 300 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Andalan Suzuki
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Baru, Ini Daftar Pemegang Saham BCA
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara