Suara.com - Aksi demonstrasi buruh dinilai bisa menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja industri, terutama industri manufaktur yang padat karya.
Hal tersebut disampaikan Head of the Department of Economics Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri seperti dilansir Antara pada Kamis (3/10/2019).
Dia menilai aksi demonstrasi buruh dapat menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja industri, khususnya industri manufaktur yang padat karya.
"Harus saling memahami antara buruh dengan perusahaan. Aksi demo akan mengganggu karena otomatis produksi terhenti jika pekerjanya tidak aktif," ujarnya.
Selanjutnya, jika aksi demo buruh berkepanjangan bisa memicu hengkangnya investor asing dari Indonesia, karena iklim usaha yang kurang kondusif, ditambah lagi ekonomi dunia yang sedang lesu.
Menurut dia, aksi demonstrasi buruh juga dapat membuat pelaku usaha enggan ekspansi karena aturan yang kurang kompetitif dengan negara tetangga.
"Undang-undang tenaga kerja di Indonesia sering dianggap pelaku dunia usaha terlalu restriktif atau mengikat, tidak fleksibel. Di Asia Tenggara, peraturan tenaga kerja Indonesia menjadi yang tidak fleksibel," katanya.
Ia mengemukakan indikator fleksibel itu, di antaranya mencakup upah minimum hingga beban perusahaan mengenai pesangon.
Menurut dia, diterbitkannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu respon pemerintah kepada pelaku usaha agar industri tetap berjalan.
Baca Juga: Aksi Buruh Selesai, Petugas Kebersihan Sebut Sampah Lebih Sedikit
"Pemerintah mencoba untuk menjaga keseimbangan soal upah melalui PP nomor 78, namun itu yang kemudian ditolak oleh para buruh," katanya.
Terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan buruh, yakni menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah mau fokus di mana, apakah ingin membuka lapangan pekerjaan yang baru atau mau melindungi orang yang sudah bekerja, karena undang-undang yang restriktif yang menguntungkan pekerja sering sekali tidak kondusif untuk menciptakan lapangan pekerjaan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat
-
Purbaya Kembali Sentil Ekonom: Kementerian Keuangan Jago, Ekonomi Cukup Stabil
-
Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas
-
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, CORE Usul Perketat Distribusi BBM Subsidi
-
IHSG Mulai Semringah Naik 1,41% Hari Ini, 556 Saham Hijau
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Seiring Turunnya Harga Minyak Dunia
-
Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina