Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga September 2019 menerima lebih dari 1.000 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 80 persen diantaranya merupakan aduan karena penipuan di bidang perumahan.
"Kalau (aduan) e-commerce itu ada, tapi 80 persen justru di bidang perumahan," ujar Kepala BPKN, Ardiansyah Parman di Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/10/2019).
Penipuan di bidang perumahan, menurut Ardiansyah lebih pada kepemilikan. Sebagian konsumen mengadu sudah melunasi kredit rumah namun sertifikat tidak diterima. Tidak hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) namun juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kalau dari laporan, pengembang beralasan masih dalam proses pengurusan tapi belum diberikan," tandasnya.
Keluhan lain, konsumen sudah transaksi dan mencicil kredit perumahan namun bangunan yang dijanjikan belum ada. Persoalan ini lebih parah karena setelah dicek di lapangan, tanah belum clean dan clear untuk perijinan dan lainnya.
Konsumen lain yang tinggal di apartemen atau rumah susun pun menyampaikan keluhannya. Mereka mengeluhkan pengelola yang banyak membebani penyewa atau pemilik dengan banyak tagihan listrik, air dan sebagainya.
"Kalau tidak mau bayar lalu listrik dipadamkan. Itu keluhannya. Dari segi pengelolaan mereka merasa ada masalah," tandasnya.
Dengan adanya masalah tersebut, BPKN mempertemukan sejumlah stakeholder seperti OJK, pengembang dan perbankan untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah konsumen mereka. Bila tidak ada solusi maka mereka bisa melaporkan ke ranah hukum.
"Mereka kemudian mencari satu persatu masalah untuk diselesaikan selama pengembangnya masih ada. Yang jadi masalah ketika pengembangnya sudah tidak ada. Kemana mencarinya, itu kan," tandasnya.
Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Raib, Sudah Setahun Dicari-cari Keluarga
Ardiansyah menambahkan, persoalan aduan konsumen bukan karena regulasi dari pemerintah belum melindungi konsumen. Namun lebih karena perjanjian yang tidak disetujui bersama antara pengembang dan konsumen.
"Konsumen tidak teliti, asal tandatangan. Ketika ada masalah, mereka dibawa ke pengadilan dalam posisi salah karena sudah menandatangani perjanjian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tumbuh Double Digit Sepanjang 2025, BRI Bukukan Laba Rp57,13 Triliun
-
Berbalik Melonjak, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
-
Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Ancam Industri Kretek dan Lapangan Kerja
-
Dolar AS Melemah, Rupiah Menguat ke Level Rp16.754
-
Bos Agrinas Pangan Akui Sekitar 1.000 Unit Pikap Asal India Tiba di RI
-
IHSG Fluktuatif di Awal Perdagangan, Cermati Support 8.200
-
Gen Z Terjepit 'Sandwich Generation' Begini Strategi Prudential Siapkan Dana Mapan
-
Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak
-
Strategi Live Maraton dan Konten Kreatif Jadi Kunci Dongkrak Transaksi E-Commerce di Musim Ramadan
-
Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru