Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga September 2019 menerima lebih dari 1.000 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 80 persen diantaranya merupakan aduan karena penipuan di bidang perumahan.
"Kalau (aduan) e-commerce itu ada, tapi 80 persen justru di bidang perumahan," ujar Kepala BPKN, Ardiansyah Parman di Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/10/2019).
Penipuan di bidang perumahan, menurut Ardiansyah lebih pada kepemilikan. Sebagian konsumen mengadu sudah melunasi kredit rumah namun sertifikat tidak diterima. Tidak hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) namun juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kalau dari laporan, pengembang beralasan masih dalam proses pengurusan tapi belum diberikan," tandasnya.
Keluhan lain, konsumen sudah transaksi dan mencicil kredit perumahan namun bangunan yang dijanjikan belum ada. Persoalan ini lebih parah karena setelah dicek di lapangan, tanah belum clean dan clear untuk perijinan dan lainnya.
Konsumen lain yang tinggal di apartemen atau rumah susun pun menyampaikan keluhannya. Mereka mengeluhkan pengelola yang banyak membebani penyewa atau pemilik dengan banyak tagihan listrik, air dan sebagainya.
"Kalau tidak mau bayar lalu listrik dipadamkan. Itu keluhannya. Dari segi pengelolaan mereka merasa ada masalah," tandasnya.
Dengan adanya masalah tersebut, BPKN mempertemukan sejumlah stakeholder seperti OJK, pengembang dan perbankan untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah konsumen mereka. Bila tidak ada solusi maka mereka bisa melaporkan ke ranah hukum.
"Mereka kemudian mencari satu persatu masalah untuk diselesaikan selama pengembangnya masih ada. Yang jadi masalah ketika pengembangnya sudah tidak ada. Kemana mencarinya, itu kan," tandasnya.
Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Raib, Sudah Setahun Dicari-cari Keluarga
Ardiansyah menambahkan, persoalan aduan konsumen bukan karena regulasi dari pemerintah belum melindungi konsumen. Namun lebih karena perjanjian yang tidak disetujui bersama antara pengembang dan konsumen.
"Konsumen tidak teliti, asal tandatangan. Ketika ada masalah, mereka dibawa ke pengadilan dalam posisi salah karena sudah menandatangani perjanjian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar
-
Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan
-
Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!
-
Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan
-
Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar
-
Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya
-
Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?
-
Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas