Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah aturan Undang-Undang (UU) yang justru menghalangi pungutan pajak. Seperti aturan pungutan pajak untuk Netflix yang ia sebut justru dihalangi aturan UU.
"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT (Badan Usaha Tetap), sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Maka dari itu kata dia, pemerintah sudah meminta adanya revisi dalam UU tersebut, agar potensi pengumpulan pajak menjadi lebih optimal.
"Oleh karena itu di dalam undang-undang yang kita usulkan bisa selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan," katanya.
Perubahan aturan ini kata dia mengikuti jejak yang dilakukan otoritas Pajak Australia dan Singapura, dimana kedua negara tersebut bisa memungut pajak dari perusahaan video streaming asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana," katanya.
"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok
-
Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar