Suara.com - Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sektor industri manufaktur selama enam bulan dalam rangka memberi stimulus fiskal jilid II untuk memitigasi dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.
Diketahui, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan, honorarium, upah hingga tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak di dalam negeri.
“Paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang mengenai PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah. Pak Menko Airlangga berharap dilakukan untuk jangka waktu enam bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belum mengetahui besaran nilai keseluruhan dari PPh Pasal 21 untuk sektor industri manufaktur yang akan ditanggung pemerintah.
“Tadi Pak Menko Airlangga meminta saya untuk mengkalkulasi jadi ada perubahan kalkulasi nanti kita hitung. Sesudah sidang kabinet nanti kita sampaikan,” katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Sri Mulyani menuturkan untuk PPh Pasal 22 mengenai pajak kegiatan impor barang konsumsi akan ditangguhkan selama enam bulan agar perusahaan di industri manufaktur tidak membayar pajak bea masuk impor.
Tak hanya itu, ia menyebutkan pemerintah juga menangguhkan PPh Pasal 25 selama enam bulan agar dapat memberi stimulus bagi pengusaha sektor industri manufaktur untuk terus menjalankan proses produksi.
“PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah untuk industri manufaktur, PPh Pasal 22 impor ditangguhkan, dan PPh Pasal 25 juga sama untuk enam bulan lalu PPN yang direstitusi dipercepat,” ujarnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah turut mempermudah impor dan ekspor dengan melonggarkan Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS).
Baca Juga: Realisasi Keringanan Pajak Penghasilan Tinggal Tunggu Arahan Jokowi
“Lartasnya akan dikurangi sehingga impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah. Nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi,” katanya.
Ia menuturkan rencana pemerintah untuk mengurangi Barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) itu sekarang masih dalam persiapan.
“Lebih dari 749 HS Code yang LATASnya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu,” ujarnya.
Menurut dia, melalui stimulus tersebut diharapkan mampu meminimalkan beban pelaku industri manufaktur sehingga dapat turut menunjang perekonomian Indonesia ketika penuh tekanan seperti sekarang.
“Itu semua bertujuan agar seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” katanya.
Ia menyatakan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan beserta kementerian lainnya akan melakukan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo untuk membahas lebih lanjut mengenai stimulus ini.
“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Bapak Presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Realisasi Keringanan Pajak Penghasilan Tinggal Tunggu Arahan Jokowi
-
Tax Holiday, Salah Satu Strategi Tingkatkan Investasi
-
Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi
-
Mengenal Omnibus Law: Pemotongan Pajak sebagai Strategi Menarik Investasi
-
Keadilan Pajak di Era Ekonomi Digital? Ini Strategi Pemerintah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada