Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan berbagai skenario terkait pengaturan transportasi mudik lebaran tahun 2020 sambil menunggu keputusan resmi yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Baik itu berupa larangan, imbauan ataupun pembatasan transportasi untuk kegiatan mudik lebaran.
Adapun transportasi untuk kebutuhan logistik akan tetap diselenggarakan seperti biasa, tidak ada skenario pelarangan atau pembatasan.
Terkait penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di sektor transportasi, Kementerian Perhubungan telah menjalankan protokol transportasi publik semua moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
"Pertama, penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana transportasi publik secara berkala," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Kemudian, kedua petugas Kemenhub juga akan menyediakan hand sanitizer. Selanjutnya, ketiga petugas akan selalu mengukur suhu petugas maupun penumpang.
"Keempat, menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu," jelas Adita.
Terakhir kelima, Kemenhub tetap akan lakukan penerapan social distancing dengan mengatur jarak antar penumpang saat berada di area transportasi publik.
"Melihat kondisi sudah banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Jakarta, Kementerian Perhubungan akan terus mengkampanyekan #tidakmudik dan #tidakpiknik, yaitu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19," pungkas Adita.
Baca Juga: Keputusan Boleh Atau Tidaknya Mudik Lebaran Diumumkan Besok Sore
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kontribusi Triliunan dan Serap Tenaga Kerja, Industri Vape Minta Tak Dipukul Rata
-
8 Calon Emiten Mau IPO dengan Aset Jumbo, Ini Bocorannya
-
Harga Bitcoin Terkapar dan Sulit Bangkit, Emas Kembali Jadi Primadona
-
Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun di Awal Januari 2026
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS ke Level Rp16.835
-
Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Selasa Pagi, Melesat ke Level 8.400
-
Donald Trump Dituntut Kembalikan Dana Tarif Rp 2.700 Triliun
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil