Suara.com - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik lebaran di tengah situasi wabah virus corona.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kebijakan terkait mudik lebaran akan diputuskan esok hari, Selasa (31/3/2020).
"Menyangkut masalah mudik atau tidak mudik. Tadi sudah dibahas secara detail melibatkan para gubernur. Jadi mohon bersabar dulu untuk keputusan ini akan dikeluarkan besok sore," ujar Doni dalam video konferensi pers, Senin (30/3/2020).
Doni menuturkan, nantinya pemerintah akan memutuskan ketentuan terkait siapa saja yang diperbolehkan mudik.
"Siapa yang boleh mudik, siapa yang kira-kira dianjurkan tidak mudik dengan beberapa ketententuan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah," ucap dia.
Doni menuturkan sudah banyak pemudik yang kembali ke kampung halamannya.
Kata Doni, pengalaman yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, para pemudik diminta untuk melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari.
"Pengalaman yang sudah dilakukan Jawa Tengah, mereka tidak mungkin menolak saudara yang kembali ke kampung halaman tapi diimbau untuk bersedia melakukan karantina secara personal. Karantina personal, tidak ke luar rumah selama 14 hari," ucap dia.
"Ini kan bagus kalau setiap warga masyarakat yang pulang dari kota besar, berdiam diri, membatasi diri dengan sosialnya, menghindari salaman, pelukan, apa saja yang secara fisik yang berdekatan. Ini akan sangat membantu," sambungnya.
Baca Juga: Perantau Tak Boleh Mudik, Pakar Kependudukan UGM Minta Negara Beri Jamsos
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar imbauan untuk tidak mudik ke sejumlah daerah terus digencarkan. Hal itu dilakukan agar penyebaran virus corona Covid-19 tidak makin meluas di Tanah Air.
Menurut Jokowi, imbauan saja tidak cukup, namun perlu ada langkah tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Merujuk pada data hari Minggu (29/3/2020), kasus positif Covid-19 telah menyentuh angka 1.825 kasus.
"Saya melihat sudah ada imbauan dari tokoh-tokoh dan gubernur kepada perantau di Jabodetabek untuk tidak mudik, dan ini saya minta untuk diteruskan dan digencarkan lagi, tapi menurut saya imbauan seperti ini juga belum cukup. Perlu langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem