Selain itu, terdapat juga ketentuan dan prosuder penanganan karyawan terindikasi suspect covid-19, serta pedoman dan prosedur kebijakan work from home.
"Penyusunan protokol ini tidak terselepas dari analisis keseluruhan dampak penyebaran virus Corona, termasuk terhadap bisnis dan operasional perusahaan. BCP yang kami susun, tentunya tetap mengacu standar umum penanganan covid-19 serta best practice skala kedaruratan, dan senantiasa mengikuti arahan stakeholders terkait," ujar Ceriandri.
Selain itu, sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus Corona juga telah dilakukan seperti disinfeksi ruang kerja dan memastikan aspek kebersihan dan sterilisasi ruang kegiatan operasional dan kendaraan dinas, agar terbebas dari bakteri dan virus.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, Jamkrindo menyediakan hand sanitizer dan masker, serta pemasangan banner kampanye waspada covid-19 di banyak titik lokasi.
Jamkrindo juga secara rutin mengimbau kepada karyawan untuk terus memperhatikan dan menjaga kondisi kesehatan diri dan keluarga dengan baik, sering mencuci tangan, memakai masker bila sakit flu atau batuk serta segera ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home) yang diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu layanan penjaminan terhadap masyarakat dan para mitra," kata Ceriandri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen