Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan), tahun ini bakal membangun Jalan Usaha Tani (JUT) berbentuk padat karya untuk lokasi lahan pertanian seluas 14.400 hektare di 10 provinsi, 30 kabupaten. Target ini naik lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, tujuan dari pembangunan Jalan Usaha Tani adalah untuk membangun atau merehabilitasi jalan sesuai dengan standar biaya berdasarkan peraturan yang berlaku, meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budi daya perkebunan, dan kawasan budi daya hortikultura.
"Setelah jalan pertanian ini terbangun, maka akan memudahkan para petani dalam mengangkut hasil budi daya untuk dipasarkan di desa atau di kota," jelas Mentan, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi harus memenuhi persyaratan. Di antaranya clear dan clean, lahan bersedia tidak dialihfungsikan dengan membuat surat pernyataan, status lahan jelas serta tersedia petani penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.
Kepala dinas kabupaten dan kota bertanggungjawab dalam pemilihan lokasi (CPCL) dan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaannya, baik fisik maupun keuangan secara padat karya, dan dituangkan dalam surat pernyataan tanggung kawab.
Lahan yang mendapat program dimaksud, dijamin tidak dialihfungsikan menjadi fungsi lain, dibuktikan dengan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai. Selain itu, petani bersedia bekerja dalam kelompok dan petani bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi.
"Setiap petani atau kelompok tani harus bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," tambah Syahrul.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) juga harus memiliki standar spesifikasi, antara lain dimensi lebar badan jalan minimal 2 meter dan atau dapat dilalui kendaraan roda 3 dan dapat saling berpapasan. atau dibuatkan tempat utk berpapasan.
Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran draenase, gorong-gorong, jembatan dan lainnya) juga disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau 2020, Kementan Bangun Embung dan Parit
"Standar teknis kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian di sesuaikan dengan kondisi setempat," tambahnya.
Sebagai informasi, tahun 2019, Kementan telah merealiaasikan pembangunan JUT untuk areal sawah 4.320 hektare, sekitar 68.8 kilometer. Infrastruktur tersebut dibangun di 16 kabupaten di 8 provinsi yang melibatkan 144 kelompok tani.
"Dengan adanya jalan usaha tani, sangat membantu petani dalam menjalankan usaha taninya. Selain itu, yang membangun juga para petani sehingga rasa memiliki lebih tinggi untuk turut menjaganya," ujar Sarwo.
"Program pembangunan JUT melalui padat karya ini sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja bagi para petani miskin pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Produksi Pangan, Kementan Targetkan 1000 Unit Irigasi
-
Capai Indonesia Lumbung Pangan 2045, Kementan Optimalisasi Irigasi
-
Antisipasi Kemarau 2020, Kementan Bangun Embung dan Parit
-
Di Tengah Corona, Buruh Miskin akan Dapat Duit Padat Karya Tunai
-
Cegah Covid-19 di Pelosok, Kemendes Keluarkan Edaran Desa Tanggap Covid-19
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada