Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Salah satu poinya berisi penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan program padat karya tunai merupakan salah satu instrumen untuk jaring pengaman sosial.
"Mengapa perlu padat karya tunai? Ini tadi kami sebutkan untuk jaring pengaman sosial. Jadi warga yang di lapisan bawah agar ekonomi desa juga terus bergerak. Tapi ini harus juga berhati-hati karena ini adalah padat karya tunai," ujar Eko dalam video konferensi pers di BNPB, Selasa (31/3/2020).
Eko menuturkan protokol proram padat karya diberikan kepada beberapa kelompok seperti kelompok pekerja setengah menganggur, menganggur dan ekonomi lemah.
"Pekerja diprioritaskan bagi pekerja keluarga miskin. Penganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya. Padat karya ini akan memberikan kontribusi yang besar," tuturnya.
Nantinya program padat karya juga mengatur baik jarak dan penggunaan alat pelindung seperti masker dan lainnya.
"Kegiatan yang padat karya, berarti kan ada kerumunan orang. Ini harus diatur. Kalau dia sakit, dia harus menggunakan tadi, pelindung masker dan sebagainya. Kalau dia batuk dan pilek. Lalu jaga jarak. Kita sudah atur, harus jaga jarak dalam bekerja, harus dua meter," ucap Eko.
Karena itu, Eko mengimbau Kepala Desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai.
"Yang terpenting, bagaimana mengubah bpdes itu diisi dengan kegiatan Program Padat Karya Tunai dan penanganan dan pencegahan Covid-19. Karena semua itu membutuhkan dana. Semua itu membutuhkan biaya yang digunakan untuk itu," ucap dia
Baca Juga: Diprotes "Kabur" ke Jogja Saat Pandemi Corona, Zaskia Mecca Beri Penjelasan
Eko menyebut perlunya mengubah APBDes sebagai dasar untuk pengeluaran dana desa 2020 untuk program padat karya tunai desa.
"Mengapa perlu mengubah APBDes, karena ini sebagai dasar untuk pengeluaraan dana desa 2020 untuk padat karya tunai desa dan tanggap covid-19," katanya.
Berita Terkait
-
Alsan Sanda: Gaji Dipangkas Tak Masalah, Tapi Jangan Setop Liga
-
Jalan Jendral Sudirman-MH Thamrin Disemprot Disinfektan
-
Disuruh Anies, Kelurahan Jatipulo Lockdown!
-
Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19
-
Pergi ke Australia, Amanda Rawles Langsung Isolasi Mandiri Selama 2 Pekan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Staycation Jadi Mesin Pertumbuhan Sektor Hospitality
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T