Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Salah satu poinya berisi penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan program padat karya tunai merupakan salah satu instrumen untuk jaring pengaman sosial.
"Mengapa perlu padat karya tunai? Ini tadi kami sebutkan untuk jaring pengaman sosial. Jadi warga yang di lapisan bawah agar ekonomi desa juga terus bergerak. Tapi ini harus juga berhati-hati karena ini adalah padat karya tunai," ujar Eko dalam video konferensi pers di BNPB, Selasa (31/3/2020).
Eko menuturkan protokol proram padat karya diberikan kepada beberapa kelompok seperti kelompok pekerja setengah menganggur, menganggur dan ekonomi lemah.
"Pekerja diprioritaskan bagi pekerja keluarga miskin. Penganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya. Padat karya ini akan memberikan kontribusi yang besar," tuturnya.
Nantinya program padat karya juga mengatur baik jarak dan penggunaan alat pelindung seperti masker dan lainnya.
"Kegiatan yang padat karya, berarti kan ada kerumunan orang. Ini harus diatur. Kalau dia sakit, dia harus menggunakan tadi, pelindung masker dan sebagainya. Kalau dia batuk dan pilek. Lalu jaga jarak. Kita sudah atur, harus jaga jarak dalam bekerja, harus dua meter," ucap Eko.
Karena itu, Eko mengimbau Kepala Desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai.
"Yang terpenting, bagaimana mengubah bpdes itu diisi dengan kegiatan Program Padat Karya Tunai dan penanganan dan pencegahan Covid-19. Karena semua itu membutuhkan dana. Semua itu membutuhkan biaya yang digunakan untuk itu," ucap dia
Baca Juga: Diprotes "Kabur" ke Jogja Saat Pandemi Corona, Zaskia Mecca Beri Penjelasan
Eko menyebut perlunya mengubah APBDes sebagai dasar untuk pengeluaran dana desa 2020 untuk program padat karya tunai desa.
"Mengapa perlu mengubah APBDes, karena ini sebagai dasar untuk pengeluaraan dana desa 2020 untuk padat karya tunai desa dan tanggap covid-19," katanya.
Berita Terkait
-
Alsan Sanda: Gaji Dipangkas Tak Masalah, Tapi Jangan Setop Liga
-
Jalan Jendral Sudirman-MH Thamrin Disemprot Disinfektan
-
Disuruh Anies, Kelurahan Jatipulo Lockdown!
-
Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19
-
Pergi ke Australia, Amanda Rawles Langsung Isolasi Mandiri Selama 2 Pekan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya
-
Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026
-
Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar
-
Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
-
Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu
-
Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026
-
Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal