Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Salah satu poinya berisi penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan program padat karya tunai merupakan salah satu instrumen untuk jaring pengaman sosial.
"Mengapa perlu padat karya tunai? Ini tadi kami sebutkan untuk jaring pengaman sosial. Jadi warga yang di lapisan bawah agar ekonomi desa juga terus bergerak. Tapi ini harus juga berhati-hati karena ini adalah padat karya tunai," ujar Eko dalam video konferensi pers di BNPB, Selasa (31/3/2020).
Eko menuturkan protokol proram padat karya diberikan kepada beberapa kelompok seperti kelompok pekerja setengah menganggur, menganggur dan ekonomi lemah.
"Pekerja diprioritaskan bagi pekerja keluarga miskin. Penganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya. Padat karya ini akan memberikan kontribusi yang besar," tuturnya.
Nantinya program padat karya juga mengatur baik jarak dan penggunaan alat pelindung seperti masker dan lainnya.
"Kegiatan yang padat karya, berarti kan ada kerumunan orang. Ini harus diatur. Kalau dia sakit, dia harus menggunakan tadi, pelindung masker dan sebagainya. Kalau dia batuk dan pilek. Lalu jaga jarak. Kita sudah atur, harus jaga jarak dalam bekerja, harus dua meter," ucap Eko.
Karena itu, Eko mengimbau Kepala Desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai.
"Yang terpenting, bagaimana mengubah bpdes itu diisi dengan kegiatan Program Padat Karya Tunai dan penanganan dan pencegahan Covid-19. Karena semua itu membutuhkan dana. Semua itu membutuhkan biaya yang digunakan untuk itu," ucap dia
Baca Juga: Diprotes "Kabur" ke Jogja Saat Pandemi Corona, Zaskia Mecca Beri Penjelasan
Eko menyebut perlunya mengubah APBDes sebagai dasar untuk pengeluaran dana desa 2020 untuk program padat karya tunai desa.
"Mengapa perlu mengubah APBDes, karena ini sebagai dasar untuk pengeluaraan dana desa 2020 untuk padat karya tunai desa dan tanggap covid-19," katanya.
Berita Terkait
-
Alsan Sanda: Gaji Dipangkas Tak Masalah, Tapi Jangan Setop Liga
-
Jalan Jendral Sudirman-MH Thamrin Disemprot Disinfektan
-
Disuruh Anies, Kelurahan Jatipulo Lockdown!
-
Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19
-
Pergi ke Australia, Amanda Rawles Langsung Isolasi Mandiri Selama 2 Pekan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru