Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Salah satu poinya berisi penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan program padat karya tunai merupakan salah satu instrumen untuk jaring pengaman sosial.
"Mengapa perlu padat karya tunai? Ini tadi kami sebutkan untuk jaring pengaman sosial. Jadi warga yang di lapisan bawah agar ekonomi desa juga terus bergerak. Tapi ini harus juga berhati-hati karena ini adalah padat karya tunai," ujar Eko dalam video konferensi pers di BNPB, Selasa (31/3/2020).
Eko menuturkan protokol proram padat karya diberikan kepada beberapa kelompok seperti kelompok pekerja setengah menganggur, menganggur dan ekonomi lemah.
"Pekerja diprioritaskan bagi pekerja keluarga miskin. Penganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya. Padat karya ini akan memberikan kontribusi yang besar," tuturnya.
Nantinya program padat karya juga mengatur baik jarak dan penggunaan alat pelindung seperti masker dan lainnya.
"Kegiatan yang padat karya, berarti kan ada kerumunan orang. Ini harus diatur. Kalau dia sakit, dia harus menggunakan tadi, pelindung masker dan sebagainya. Kalau dia batuk dan pilek. Lalu jaga jarak. Kita sudah atur, harus jaga jarak dalam bekerja, harus dua meter," ucap Eko.
Karena itu, Eko mengimbau Kepala Desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai.
"Yang terpenting, bagaimana mengubah bpdes itu diisi dengan kegiatan Program Padat Karya Tunai dan penanganan dan pencegahan Covid-19. Karena semua itu membutuhkan dana. Semua itu membutuhkan biaya yang digunakan untuk itu," ucap dia
Baca Juga: Diprotes "Kabur" ke Jogja Saat Pandemi Corona, Zaskia Mecca Beri Penjelasan
Eko menyebut perlunya mengubah APBDes sebagai dasar untuk pengeluaran dana desa 2020 untuk program padat karya tunai desa.
"Mengapa perlu mengubah APBDes, karena ini sebagai dasar untuk pengeluaraan dana desa 2020 untuk padat karya tunai desa dan tanggap covid-19," katanya.
Berita Terkait
-
Alsan Sanda: Gaji Dipangkas Tak Masalah, Tapi Jangan Setop Liga
-
Jalan Jendral Sudirman-MH Thamrin Disemprot Disinfektan
-
Disuruh Anies, Kelurahan Jatipulo Lockdown!
-
Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19
-
Pergi ke Australia, Amanda Rawles Langsung Isolasi Mandiri Selama 2 Pekan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax