Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan, surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tersebut berisikan dua hal pokok.
"Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tanggal 24 Maret itu tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Mandat dari surat edaran ini ada dua pokok," katanya melalui video konferensi pers di BNPB pada Selasa (31/3/2020).
Pokok pertama, kata Eko, berisi tentang tata cara masyarakat tetap menjalankan padat karya tunai di tengah Wabah Virus Corona.
"Pertama adalah bagaimana masyarakat tetap mennjalankan kegiatan padat karya tunai. Karena itu, bagaimana kita tetap memperkuat ekonomi masyarakat," katanya.
Kemudian, pada pokok yang kedua, surat edaran tersebut membahas mengenai penanganan pencegahan Covid-19 di desa.
"Kedua penanganan pencegahan Covid-19. Kedua ini penting karena harus dilakukan yang ada di dana desa lewat mandat surat edaran," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar
-
Desa Wisata Surodadi Kudus Lockdown, Larang Masuk Wisatawan Takut Corona
-
Manfaatkan Dana Desa, Jatim Siapkan Stimulus Dampak Ekonomi Covid-19
-
Setelah Kota Tegal, Desa di Banjarnegara Ini Juga Memutuskan 'Lockdown'
-
Warga Desa Tolak Pasien Virus Corona Ditampung di Rusunawa IAIN Tulungagung
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi