Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan, surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tersebut berisikan dua hal pokok.
"Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tanggal 24 Maret itu tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Mandat dari surat edaran ini ada dua pokok," katanya melalui video konferensi pers di BNPB pada Selasa (31/3/2020).
Pokok pertama, kata Eko, berisi tentang tata cara masyarakat tetap menjalankan padat karya tunai di tengah Wabah Virus Corona.
"Pertama adalah bagaimana masyarakat tetap mennjalankan kegiatan padat karya tunai. Karena itu, bagaimana kita tetap memperkuat ekonomi masyarakat," katanya.
Kemudian, pada pokok yang kedua, surat edaran tersebut membahas mengenai penanganan pencegahan Covid-19 di desa.
"Kedua penanganan pencegahan Covid-19. Kedua ini penting karena harus dilakukan yang ada di dana desa lewat mandat surat edaran," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar
-
Desa Wisata Surodadi Kudus Lockdown, Larang Masuk Wisatawan Takut Corona
-
Manfaatkan Dana Desa, Jatim Siapkan Stimulus Dampak Ekonomi Covid-19
-
Setelah Kota Tegal, Desa di Banjarnegara Ini Juga Memutuskan 'Lockdown'
-
Warga Desa Tolak Pasien Virus Corona Ditampung di Rusunawa IAIN Tulungagung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer