Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto mengatakan, surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tersebut berisikan dua hal pokok.
"Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tanggal 24 Maret itu tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Mandat dari surat edaran ini ada dua pokok," katanya melalui video konferensi pers di BNPB pada Selasa (31/3/2020).
Pokok pertama, kata Eko, berisi tentang tata cara masyarakat tetap menjalankan padat karya tunai di tengah Wabah Virus Corona.
"Pertama adalah bagaimana masyarakat tetap mennjalankan kegiatan padat karya tunai. Karena itu, bagaimana kita tetap memperkuat ekonomi masyarakat," katanya.
Kemudian, pada pokok yang kedua, surat edaran tersebut membahas mengenai penanganan pencegahan Covid-19 di desa.
"Kedua penanganan pencegahan Covid-19. Kedua ini penting karena harus dilakukan yang ada di dana desa lewat mandat surat edaran," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar
-
Desa Wisata Surodadi Kudus Lockdown, Larang Masuk Wisatawan Takut Corona
-
Manfaatkan Dana Desa, Jatim Siapkan Stimulus Dampak Ekonomi Covid-19
-
Setelah Kota Tegal, Desa di Banjarnegara Ini Juga Memutuskan 'Lockdown'
-
Warga Desa Tolak Pasien Virus Corona Ditampung di Rusunawa IAIN Tulungagung
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!