Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pasal 14.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengatakan, bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19), di antaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui jaga jarak yang sangat maksimal.
Tidak hanya di bandara, tetapi juga di dalam pesawat, yaitu dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50 persen.
"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya kapasitas tempat duduk tersebut maka tingkat keterisian akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah biaya per kursi per pesawat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, Inaca merespons secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA dan TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Ia menambahkan bahwa Inaca melihat semua langkah ini diambil oleh pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah COVID-19.
Selain itu pihaknya meyakini pemerintah mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan, dan menjalankan semua ketentuan yang ada dengan tujuan utama agar penyebaran COVID-19 tidak meluas sehingga timbul korban jiwa.
"Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran COVID-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk dua bulan ke depan saja," katanya.
Denon menjelaskan bahwa semua operator transportasi udara memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan, mana yang harus lebih didahulukan antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam COVID-19.
"Mari kita semua membantu pemerintah dengan menjalankan apa yang menjadi kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah COVID-19 ini dengan segera, tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi, dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," katanya. (Antara)
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Beri 1.000 Tiket Pesawat Gratis Untuk WNI di China?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
Terkini
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK