Suara.com - Maskapai Penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan melayani penerbangan domestik meski larangan mudik tengah berlangsung. Layanan penerbangan itu mulai dilakukan pada 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, operasional Lion Air Group itu dapat perizinan khusus exemption flight dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Layanan penerbangan itu melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020)
Rencana operasional itu akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
"Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19," kata Danang.
Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, Lion Air Group telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemperotan (disinfektan) pesawat yang meliputi pembersihan badan pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo.
Dalam tindakan pencegahan dimaksud, Lion Air Group telah merekomendasikan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, sarung tangan (hand gloves) dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) guna tindakan preventif dengan mengutamakan kesehatan awak pesawat dan petugas layanan darat.
Seluruh Departemen Keselamatan, Keamanan dan Kualitas (Safety, Security and Quality) Lion Air Group telah mengimplementasikan yang dilakukan oleh seluruh unit terkait guna menjalankan rekomendasi yang disampaikan.
Baca Juga: Pilot Batik Air Ditawari Cuti Hingga 2 Bulan Tanpa Dibayar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!