Suara.com - Pemerintah telah melarang operasional penerbangan mulai Jumat (24/4/2020) ini, hingga 1 Juni 2020 mendatang. Larangan ini masuk dalam kebijakan pelarangan mudik yang juga dimulai pada Hari ini.
Adapun, operasional penerbangan yang dilarang domestik maupun internasional. Namun, terdapat beberapa penerbangan yang masih boleh beroperasi di tengah larangan tersebut.
Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor UM.002/5/18/DRJU.KUM-2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terdapat enam penerbangan yang diperbolehkan beroperasi.
Pertama, penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan. Kedua, penerbangan kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
"Ketiga, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, seperti dikutip dalam surat tersebut, Jumat (24/4/2020).
Kemudian, keempat, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Selanjutnya, Kelima, operasional penerbangan Angkutan kargo
"Dan keenam, operasional lainnya dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," imbuh Novie.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meralang warga untuk mudik lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda.
Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Kapal Hingga 8 Juni 2020
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama arangan perjalanan dalam negeri dan Luar Negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," kata Novie.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Puasa, Pemudik dari Jabodetabek Sudah Sampai Cirebon
-
Imbas Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Berubah Lengang
-
Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi
-
Petugas Lakukan Penyekatan di Tol BORR, Pemudik Akan Diminta Putar Balik
-
Ada Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Kapal Hingga 8 Juni 2020
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah