Suara.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas setelah adanya kebijakan harga baru.
Adapun kebijakan penurunan harga gas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa mengatakan, pembahasan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan, serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
"Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak," ujar Fanshurullah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Fanshurullah mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Permen ESDM 8 Tahun 2020 yang menyatakan, Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan.
Diktum ke tujuh Kepmen ESDM 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020.
Diktum ke tujuh Kepmen ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.
"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Permen dan Kepmen yang terbit," imbuh Fanshurullah.
Dalam pembahasan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring tersebut, para pemangku kepentingan terutama badan usaha yang terdampak dari penerbitan regulasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi, termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
Baca Juga: Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi
Sebab berbarengan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini melanda Indonesia dan memang tenggat waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit, sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas.
Sementara, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi.
Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi. Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yg mendapat fasilitas penurunan harga.
Selain itu Badan usaha juga mengusulkan perlu penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan peraturan terkait lainnya, serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!