Suara.com - Komisi VII DPR RI menegaskan, kemampuan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU harus dipertimbangkan. Pasalnya, belum ada kejelasan insentif yang diberikan untuk meringankan beban perusahaan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, ada usulan isentif fiskal ke pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU. Namun untuk memberikan insentif akan memakan waktu, sementara kebijakan penurunan harga gas sudah harus berjalan.
"Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiskal, nah pertanyaannya apakah cash flow PGN cukup kuat, karena Ini (insentif) butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah," ujar Eddy, dalam Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi VII DPR yang membahas dampak COVID-19, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Menurut Eddy, kemampuan keuangan PGN pun harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas, sebab belum ada kejelasan insetif untuk sektor hilir migas.
Sementara itu, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menjelaskan, penurunan harga gas untuk konsumen industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 membuat PGN nombok dalam menjual gas ke konsumen industri.
"Harga gas industri itu sekitar 8,4 dolar AS per MMBTU jadi menurunkan ke 6 dolar AS ada gap 2,4 dolar AS ini dibantu juga ditutup sebagian penurunan harga gas waktu kita membeli dari hulu, gas hulu ditetapkan turun antara 4-4,5 dolar AS per MMBTU saat ini kami membagi secara avrage sekitar 5,4 dolar AS per MMBTU sehingga ada penurunan sekitar 1,4 dolar AS per MMBTU penurunan dari harga jual 2,4 dolar AS per MMBTU dan dikurang beli dari hulu. Jadi masih ada gap," jelasnya.
"Gap itu akan kami hitung secara detail akan kami sampaikan melalui Pertamina ke menteri BUMN dan ESDM untuk bisa mendapatkan kompensasi atau insentif tersebut itu penjelasan kami mengenai dampak permen 08," tambah dia.
Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tatacara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri pun akan berdampak pada sisi pendapatan perusahaan diperkirakan sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah.
Sementara di di sisi lain PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar 1,95 dolar AS miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibanya.
Baca Juga: Jadi Beban Negara, DPR Minta Pemerintah Kaji Penurunan Harga Gas
"Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu," imbuh Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM mengkaji ulang dan menundan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
-
Mulai Bangkit, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
AI Jadi Kunci Efisiensi Bisnis, Produktivitas Perusahaan Bisa Naik 40 Persen
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?