Suara.com - Dokumen peta jalan berisi skenario pembukaan bisnis dan industri mulai Juni 2020 beredar di sejumlah aplikasi percakapan terutama WhatsApp. Skenario tersebut berisikan fase-fase pemulihan ekonomi pasca mewabahnya virus corona atau Covid-19 di tanah air.
Slide yang berisi tahapan-tahapan pemulihan ekonomi tersebut akan dimulai pada awal Juni mendatang dalam gambar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang akan langsung menyampaikan hal tersebut.
Lantas benarkah dokumen tersebut?
Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede pun mengamini dokumen tersebut, menurut dia paparan bahan presentasi itu merupakan bahan internal Kemenko Ekonomi.
"Itu bahan presentasi internal. Waktu nya masih tentative, untuk bahan diskusi," kata Raden Pardede saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/5/2020).
Pardede juga menuturkan, bahwa pemulihan ekonomi yang akan dilakukan mulai Juni nanti juga belum pasti mengingat kondisi penambahan kasus positif Covid-19 masih begitu tinggi.
"Akan dibuka kalau sudah necessary condition dipenuhi, yaitu syarat kesehatan dan protokol kesehatan dan perilaku kerja baru," katanya.
Sementara staf ahli Kemenko yang lain Edi Prio Pambudi mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan
ringkasan dari bahan diskusi terkait skenario dengan asumsi-asumsi.
"Bila asumasi-asumsi belum relevan, skenario pun tidak akan berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Viral Anjing Ditelantarkan di Pet Shop Mall Akibat PSBB Jakarta
Menurut dia Pemerintah lebih berharap untuk membuat kepastian kondisi kembali normal terlebih dahulu, sebelum benar-benar menggerakkan aktivitas ekonomi.
"Belum firm karena harus didukung data dinamis dan akurat. Tapi Pemerintah seperti negara-negara lain perlu mengkaji beberapa skenario dan asumsi untuk dapat mengantisipasi kebijakan dan langkah selanjutnya. Hal yang penting pula adalah untuk mendapat masukan dari para pihak," pungkasnya.
Berikut 5 fase skenario dalam pemulihan ekonomi secara bertahap yang dilakukan pemerintah
Skenario tersebut dirinci menjadi 5 fase, yakni:
Fase 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Hashim: Prabowo Tak Omon-omon Soal Perlindungan Lingkungan