Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan bahwasanya pemerintah menginginkan adanya keterjaminan layanan kesehatan untuk masyarakat.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Kelas I Jadi Rp 150.000
Putusan MA tersebut sudah diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara MA Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 Peraturan MA Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat sembilan puluh hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Dengan kata lain, pemerintah memiliki waktu hingga 29 Juni 2020.
Menyikapi putusan tersebut, Muhadjir menyatakan pemerintah saat ini sedang membahas langkah strategis yang akan dilakukan dan berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market
-
BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga
-
Serangan Siber Menggila! RI Digempur 280 Ribu Serangan DDoS, Sektor Ini jadi Incaran
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi