Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus dolar palsu. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI dan IPW mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera menuntaskan kasus peredaran dolar Singapura palsu.
  • Penyidikan kasus uang palsu senilai Rp4,7 miliar ini bermula dari laporan di Polda Metro Jaya.
  • Polisi didesak menetapkan tersangka serta membongkar seluruh jaringan hingga lokasi produksi uang palsu tersebut.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mendesak polisi mengusut tuntas dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Menurutnya, kasus tersebut tergolong kejahatan berat sehingga pengusutannya tidak boleh berhenti pada pihak yang menguasai uang palsu.

Rizki meminta penyidik Polres Tangerang Selatan menelusuri seluruh mata rantai peredaran uang palsu tersebut, termasuk pemasok hingga lokasi produksinya.

“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut legislator dari Dapil Kepulauan Riau itu, naiknya perkara ke tahap penyidikan seharusnya diikuti dengan kejelasan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

Rizki mengatakan penetapan tersangka penting untuk membuka ruang pengembangan penyidikan secara lebih luas, termasuk mengungkap sumber produksi uang palsu tersebut.

“Dengan demikian maka pengembangan ke arah sumber produksi uang ini dan alirannya bisa lebih jauh kita ungkap,” katanya.

Dia juga meminta polisi menelusuri rekam jejak uang tersebut dari hilir hingga ke hulu.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh dan ke mana saja peredarannya,” tegasnya.

Laporan Awal di Polda

Kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan dan naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2026.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi resmi dari Kepolisian Singapura terkait investigasi terhadap seorang WNI di negara tersebut.

Desakan pengusutan hingga ke sumber produksi juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia menilai status penyidikan memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan langkah hukum guna mengumpulkan bukti.

“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Senin (14/9).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com