Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
BACA 10 DETIK
  • Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan perkara korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada hari Jumat.
  • Kuasa hukum Febrie Diansyah menemukan kejanggalan perbedaan rentang waktu perkara TPPU yang dimulai lebih awal dari korupsi.
  • Febri Diansyah berharap bukti perkara tersebut dapat diuji secara objektif dan adil dalam proses pengadilan selanjutnya.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti perbedaan rentang waktu antara perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara korupsi yang disebut sebagai tindak pidana asal.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan perbedaan tempus tersebut ditemukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan dua perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dua perkara yang dilimpahkan yakni dugaan TPPU dengan tempus 2018-2026 dan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri dengan tempus 2020-2025 yang disebut sebagai tindak pidana asal TPPU.

Febri menilai perbedaan rentang waktu itu menjadi persoalan karena perkara TPPU justru dimulai lebih awal dibandingkan tindak pidana asalnya.

"Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang. Ini yang sejak awal sudah kami sampaikan bahwa tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian," katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Febri, persoalan tempus tersebut nantinya perlu diuji dalam proses persidangan. Ia menekankan pentingnya pembuktian perkara dilakukan secara rinci dan tidak hanya didasarkan pada pencocokan dugaan.

"Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan. Tidak boleh hanya otak atik, gathuk, atau cocoklogi. Inilah ujian bagi proses berikutnya. Harapannya, proses berikutnya, proses di pengadilan itu betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil. Jadi, bukti-bukti itu betul-betul harus diuji serinci mungkin," katanya.

Febrie diketahui disangkakan dalam perkara dugaan TPPU sekaligus tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Perkara tersebut berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com