Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
- Karyawan berumur 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor. Kerja di rumah bagi karyawan berumur 45 tahun ke atas.
- Karyawan yang masuk harus memenuhi protokol seperti menggunakan masker dan lain-lain.
Aktivitas BUMN Sektor Industri dan Jasa dibuka secara terbatas dengan pengaturan jam masuk bagi hotel dan pabrik. - Mall belum diperbolehkan buka.
- BUMN sektor kesehatan beroperasi penuh sesuai kapasitas.
Fase II 1 Juni 2020
- BUMN sektor Jasa retail diperbolehkan buka, seperti Mal dan toko retail dengan batasan pengunjung dan jam buka.
- Restoran retail dan dalan hotel diperbolehkan buka.
- Pada Sektor Industri dan Jasa diperbolehkan berkumpul di area outdoor tapi sesuai dengan protokol kesehatan.
Fase III 8 Juni 2020
- Tempat Wisata mulai dibuka dengan sistem tiket online dan batasan jumlah pengunjung
Universitas yang dikelola BUMN juga mulai dibuka dengan pengaturan jam masuk siswa.
Fase IV 29 Juni 2020
- Pembukaan seluruh kegiatan ekonomi di lingkungan BUMN.
- Restoran dan Cafe dibuka bertahap.
Fase V 13 Juli dan 20 Juli 2020
- Evaluasi pembukaan seluruh kegiatan ekonomi menuju skala normal.
- Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga