Suara.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membantah ada kewajiban pegawai BUMN-BUMN yang berumur di bawah 45 tahun masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Menurut Arya, kewajiban itu merupakan kabar tidak benar alias hoaks.
"Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMn wajibkan BUMN utnuk bekerja tanggal 25 itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei," ujar Arya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arya menjelaskan, lampiran fase-fase yang terdapat di surat edaran merupakan persiapan BUMN dalam menghadapi New Normal. Sehingga, tak ada informasi kewajiban pegawai untuk masuk kantor.
"Seperti informasi sebelumnya, itu adalah fase-fase dimana kalau keladaan new normal terjadi. Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks," jelas Arya.
Sebelumnya, Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Alex Deni menjelaskan, surat tersebut bukan sebagai instruksi pegawai BUMN diwajib kan masuk.
Melainkan, surat yang meminta BUMN-BUMN menyiapkan protokol pelaksanaan para pegawai saat mulai bekerja di tengah pandemi.
"Surat itu bukan instruksi masuk tapi siapkan protokol agar BUMN siap hadapi dan dorong masyarakat agar disiplin sehingga bisa lebih cepat masuk ke new normal," kata Alex.
Menurut Alex, surat edaran tersebut sejalan dengan skenario pembukaan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai 25 Mei Kembali Kerja
Berita Terkait
-
Dana Talangan Jumbo BUMN Saat Corona, Menkeu Jamin Tak akan Disalahgunakan
-
PLN Hingga Garuda Dapat Guyuran Dana Segar Saat Corona, Berapa Besarannya?
-
Pemerintah Suntik Rp 104,38 Triliun Buat BUMN yang Sakit Terdampak Covid-19
-
Jokowi Ajak Damai Corona, Relawan Covid-19: Artinya Apa Sih? Mau Nyerah?
-
Lima Skenario New Normal, Erick Thohir Siap Buka Aktivitas BUMN
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen