Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 5,33 juta debitur telah mendapatkan program restrukturisasi dari perbankan dengan nilai sebanyak Rp 517,2 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, debitur yang mendapatkan program restrukturisasi tersebut mayoritas dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"UMKM Rp 250,6 triliun dari 4,55 juta debitur. Non UMKM Rp 266,5 triliun atau 780 ribu debitur atau 0,78 juta," ujar Wimboh dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dari sisi perusahaan pembiayaan, lanjut Wimboh, sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan telah disetujui restrukturisasi dengan nilai Rp 80,55 triliun.
Menurutnya, masih terdapat beberapa kontrak pembiayaan yang masih proses persetujuan restrukturisasi.
"Terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan," ucap Wimboh.
Dalam hal ini, Wimboh merasa yakin likuiditas perbankan masih kuat dengan adanya kebijakan Quantitative Easing Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikan likuiditas sebesar Rp 583,8 triliun.
Selain itu, Pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank sebagai penyangga likuiditas perbankan yang sewaktu-waktu bisa digunakan.
Baca Juga: Jokowi Minta BI OJK dan Menteri Ekonomi Berbagi Beban Atasi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok