Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus aturan pembatasan penumpang 50 persen. Hal tersebut dilakukan Menhub setelah peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disahkan.
Penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.
Menhub mengganti ketentuan itu dengan memperbolehkan sarana transportasi mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.
"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan," ujar Menhub dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Akan tetapi, lanjut Menhub, pembatasan pengangkutan sebanyak 70 persen ini dilakukan secara bertahap.
Misalnya, pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50 persen hingga 70 persen. Jika, dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80 persen dari kapasitas.
Begitu juga, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70 persen hingga 85 persen dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.
Namun demikian, Menhub meminta masyarakat yang bepergian untuk tetap memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalan. Salah satunya, surat keterangan hasil Covid-19, mulai dari PCR atau Rapid test.
"Ada beberapa kriteria dan syarat penumpangnya. Menyesuaikan SE gugus 7, adalah berlaku bagi semua orang dan wajib penerapan protokol sehat. Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi, perjalanan dalam negeri KTP, PCR 7 hari," pungkas Menhub.
Baca Juga: Gedung di DKI Diwajibkan Kurangi Kapasitas 50 Persen, Sanksi Cuma Teguran
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun