Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan gedung-gedung mengurangi kapasitas orang di dalam sampai 50 persen. Hanya saja, hal itu tidak dibarengi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, pihaknya hanya akan menegur si pengelola gedung. Menurutnya tidak perlu mengambil tindakan seperti penutupan jika terus melanggar.
"Enggak, gak ada (penutupan). Diberikan teguran saja biar ada perbaikan, supaya tidak ada pelanggaran lagi," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (8/6/2020).
Menurut Arifin, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap gedung-gedung di Jakarta. Penerapannya juga bersifat pembinaan sehingga jika tak kunjung mengurangi 50 persen kapasitas, maka pihaknya akan terus menegur.
"Tetap pengawasan kita jalan. Sifatnya pembinaan. Supervisi, seperti itu," katanya.
Ia menyebut sudah terdapat beragam aturan dan protokol yang dibuat Pemprov DKI. Pengawasan ini tak hanya dilakukan Satpol PP, tapi juga oleh Dinas lainnya.
"Protokol kesehatannya ada. Di situ nanti ada dari Nakertrans, ada dari perindustrian dan perdagangan ikut memantau, Dispar juga," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Dijaga TNI dan Polisi, Penumpang KRL di Stasiun Citayam Kini Lebih Tertib
-
Persiapan New Normal, KAJ Belum Buka Gereja di Jakarta Hingga Juli 2020
-
Hari Ketiga PSBB Transisi DKI, Kasus Positif Covid-19 Sudah Tembus 8 Ribu
-
Transisi New Normal, Sejumlah Tempat Berpotensi Jadi Cluster Baru Covid-19
-
DKI Jakarta akan Terapkan New Normal, Sekjen AIMI: Rumah Sakit Belum Siap
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai