Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan gedung-gedung mengurangi kapasitas orang di dalam sampai 50 persen. Hanya saja, hal itu tidak dibarengi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, pihaknya hanya akan menegur si pengelola gedung. Menurutnya tidak perlu mengambil tindakan seperti penutupan jika terus melanggar.
"Enggak, gak ada (penutupan). Diberikan teguran saja biar ada perbaikan, supaya tidak ada pelanggaran lagi," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (8/6/2020).
Menurut Arifin, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap gedung-gedung di Jakarta. Penerapannya juga bersifat pembinaan sehingga jika tak kunjung mengurangi 50 persen kapasitas, maka pihaknya akan terus menegur.
"Tetap pengawasan kita jalan. Sifatnya pembinaan. Supervisi, seperti itu," katanya.
Ia menyebut sudah terdapat beragam aturan dan protokol yang dibuat Pemprov DKI. Pengawasan ini tak hanya dilakukan Satpol PP, tapi juga oleh Dinas lainnya.
"Protokol kesehatannya ada. Di situ nanti ada dari Nakertrans, ada dari perindustrian dan perdagangan ikut memantau, Dispar juga," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Dijaga TNI dan Polisi, Penumpang KRL di Stasiun Citayam Kini Lebih Tertib
-
Persiapan New Normal, KAJ Belum Buka Gereja di Jakarta Hingga Juli 2020
-
Hari Ketiga PSBB Transisi DKI, Kasus Positif Covid-19 Sudah Tembus 8 Ribu
-
Transisi New Normal, Sejumlah Tempat Berpotensi Jadi Cluster Baru Covid-19
-
DKI Jakarta akan Terapkan New Normal, Sekjen AIMI: Rumah Sakit Belum Siap
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi