Suara.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mendukung kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.
WHO menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu cara efektif untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
WHO juga menilai, kebijakan yang juga tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadi pilihan yang tepat demi mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Saat ini, struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 lapisan merupakan yang terumit di dunia.
“Penyederhanaan atau pengurangan struktur tarif cukai tembakau sangat penting untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” ujar Koordinator Ekonomi Pengendalian Tembakau WHO Jeremias N Paul, Jr dalam Webinar bertajuk Raising Tax to Finance Public Health System in Responding to Covid-19 and Preventing Future Pandemic di Jakarta, seperti ditulis, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan, penyederhanaan struktur cukai tembakau lebih mudah untuk dilaksanakan dan lebih spesifik.
"Penyederhanaan struktur cukai dan menaikkan tarif cukai tembakau akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau sehingga penting dilakukan untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” katanya.
Adapun, menurut WHO, kompleksnya struktur cukai di Indonesia sering kali disebabkan oleh pelaku industri tembakau yang ingin memanipulasi sistem demi kepentingan usaha.
Sebelumnya, Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah agar menyederhanakan struktur cukai tembakau.
LDUI juga berharap kepada Pemerintah untuk kuat dalam menjalankan kebijakan simplifikasi ke depan dan tidak terpengaruh terhadap campur tangan industri hasil tembakau.
Baca Juga: Bawa Celurit, Wisnu Colong Kotak Amal Masjid untuk Beli Rokok
“Struktur cukai tembakau yang sistemnya berjenjang dan memiliki banyak layer dapat membuka celah pelanggaran kebijakan cukai,” ujar Nur Hadi Wiyono, Manajer Informasi Kependudukan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia.
Baru-baru ini pemerintah telah membuktikan komitmennya dengan mencantumkan kebijakan ini sebagai salah satu rencana strategis pengendalian konsumsi tembakau di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Pande Putu Oka mengatakan, bahwa pemerintah akan menjalankan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia dan mencegah pelanggaran pajak oleh perusahaan rokok.
“Simpifikasi tarif ini memang sudah masuk roadmap. PMK 77/2020 ini baru saja terbit, akan membutuhkan waktu dan diskusi dalam implementasinya karena memiliki dampak ekonomi yang luas,” kata Pande.
Dia mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang perekonomian dan Bappenas serta pihak terkait lainnya untuk menjalankan reformasi kebijakan fiskal tersebut, termasuk simplifikasi cukai tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik