Suara.com - DPR dan Pemerintah resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengucapkan terimakasih atas pengesahan RUU ini, dia bilang RUU ini bakal menjadi jawaban atas segala permasalahan dalam menyediakan lapangan kerja yang masif bagi masyarakat.
"Tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiper regulasi," kata Airlangga dalam pidato pandangan pemerintah yang disiarkan secara virtual, Senin (5/10/2020).
Karena itu, Ketua Umum Partai Golkar ini mengemukakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi suatu langkah besar pemerintah dalam melakukan penyederhanaan segala bentuk aturan birokrasi yang berbelit.
"Kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi dan untuk itulah diperlukan Undang-undang Cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan lapangan kerja," katanya.
Airlangga mengemukakan, dalam penyusunan undang-undang ini pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dengan 64 kali rapat yang dilakukan antara DPR dan Pemerintah, hasilnya 11 kluster dalam UU ini resmi diundangkan.
Adapun ke-11 klaster undang-undang dari RUU Cipta Kerja antara lain UU Nomor 40/1999 tentang Pers; UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU Nomor 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU Nomor 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kemudian, empat undang-undang dalam RUU tentang Cipta Kerja, yakni UU Nomor 6/1983 tentang KUP, UU Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU Nomor 42/2009 dan UU No.18/ 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material