Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan semua pihak tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, melalui lelang karena secara nyata aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) selaku pemilik dan pengelola hotel.
Wakil Ketua YLKI, Sudaryatmo mengatakan, sebaiknya calon konsumen hanya membeli aset apapun yang secara hukum berstatus free and clear demi menghindari permasalahan hukum atau gugatan pihak ketiga di kemudian hari.
“Meskipun melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau aset yang dijual masih dalam sengketa hukum, ya sebaiknya jangan dibeli,” kata Sudaryatmo ditulis Selasa (6/10/2020).
Selain mengajukan keberatan, papar Sudaryatmo, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat menghimbau publik untuk tidak membeli barang yang dilelang.
“Kalau YLKI secara prinsip menghimbau masyarakat untuk tidak beli barang yang masih sengketa,” tegasnya.
Seperti diberitakan, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is”, serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, mengatakan hanya mereka yang terindikasi melakukan praktek mafia yang berani membeli aset dalam status sengketa hukum.
“Istilahnya aset bermasalah, siapa yang berani membeli kecuali mafia? Yang aneh juga, KPKNL itu kan mewakili negara, kok mau melelang aset yang secara hukum bermasalah. Bukankah negara harusnya melindungi pembeli, konsumen?” papar Rudy.
Baca Juga: MAKI Minta KPKNL Denpasar Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.
Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan pejabat KPKNL Denpasar sebagai bagian dari penyelenggara negara harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa dalam hal lelang eksekusi terdapat perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan lelang eksekusi dapat dibatalkan.
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, sebelumnya menjelaskan Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan