Suara.com - Fireworks Ventures Limited mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang diatasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.
Hal ini karena obyek lelang masih terkait dengan sengketa hukum klaim hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige.
Terkait dengan desakan pembatalan lelang tersebut, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.
Fireworks mengajukan perlawanan sehubungan adanya pengumuman dari KPKNL Denpasar melalui https://lelang.go.id terkait dengan akan dilaksanakannya lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding), terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, Berman Sitompul mengatakan, perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di sisi lain, papar Berman, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman di https://lelang.go.id dengan obyek lelang eksekusi yang disebutkan dalam penetapan pengadilan.
Bahwa obyek lelang eksekusi dalam penetapan adalah bukti kepemilikan atas tanah tersebut, yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 yang masih menjadi obyek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., bahkan diatasnya masih dibebani hak tanggungan.
Sementara itu, dalam pengumuman online yang dibuat KPKNL Denpasar menyebut tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso dan bangunan-bangunan lainnya, berikut barang-barang peralatan dan perlengkapan hotel.
Sementara itu, ungkap Berman, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jakarta Utara, amar putusannya antara lain menyatakan menghukum Bank CCBI untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor: 962/1996 kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ada Masalah! Lelang Proyek Pembangunan Jembatan PPU - BPP Ditunda Lagi
Putusan itu dikuatkan Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor : 272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
Sudah sepatutnya, kata Berman, penetapan lelang itu dibatalkan demi menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan final atas sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan hak tagih piutang PT GWP.
"Kami ingatkan dan sampaikan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan pembelian atas obyek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar berdasarkan pengumuman tersebut, guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari klien kami," ujar Berman dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Pada bagian lain, Berman Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. : 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. : 65, keduanya dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995, yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar
-
Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya
-
Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg
-
Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong
-
Harga BBM RI Naik, Emas Antam Langsung Meroket
-
Impor Minyak Rusia Mulai Jalan, Pakar Ingatkan Risiko Ketahanan Energi RI