Suara.com - Hingga 23 Desember 2020, progres realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai Rp 502,71 triliun atau 72,3 persen dari total anggaran Rp 695,2 triliun.
Pemerintah terus berupaya memaksimalkan penyaluran program PEN hingga akhir tahun 2020 untuk mendukung pergerakan ekonomi masyarakat sekaligus sebagai daya dongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, juga guna penanganan COVID-19 bidang kesehatan.
Dua klaster di dalam Program PEN mencatat pencapaian lebih dari 90 persen yaitu klaster perlindungan sosial yang mencapai 94,7 persen atau sebesar Rp 217,99 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 230,21 triliun, dan klaster UMKM yang mencapai realisasi sebesar 92,8 persen atau Rp 107,93 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 116,31 Triliun.
Selanjutnya klaster Sektoral K/L dan Pemda mencapai realisasi 88,1 persen atau Rp 59,77 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 67,86 triliun, klaster Kesehatan realisasinya mencapai 54,4 persen atau Rp 54,13 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 99,5 triliun.
Klaster Intensif Usaha mencapai realisasi sebesar 45,4 persen atau Rp 54,73 trililun dari alokasi anggaran sebesar Rp 120,61 triliun, dan yang terakhir klaster Pembiayaan Korporasi mencapai realisasi sebesar 13,4 persen atau sebesar Rp 8,16 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 60,73 triliun.
Realisasi program PEN menunjukkan akselerasi yang terus meningkat pada Kuartal IV 2020 ini, telah mencapai Rp 184,3 triliun jika dibandingkan dengan realisasi per 30 September 2020 sebesar Rp 318,48 triliun.
"Dua klaster dengan peningkatan realisasi tertinggi adalah klaster perlindungan sosial dan dukungan sektor UMKM dengan capaian di atas 90 persen. Di dalam kedua klaster ini terdapat sejumlah program yang telah mencapai realisasi 100 persen,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Program-program pada klaster perlindungan sosial yang telah mencapai realisasi 100 persen diantaranya adalah Program Keluarga Harapan dan Bantuan Beras, Kartu Sembako dan Bantuan Tunai, Bansos Jabodetabek, Bansos Tunai Non Jabodetabek, Bantuan Subsidi Upah/Gaji, Bantuan Subsidi Upah/Gaji Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Kemendikbud dan Kemenag.
Selebihnya progres realisasi di klaster perlindungan sosial seperti Kartu Pra Kerja mencapai 99,5 persen, namun telah mencapai 5,6 juta penerima manfaat sesuai target, dan program diskon listrik mencapai 84,4 persen. Hanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang realisasinya mencapai 64,43 persen.
Baca Juga: Lolos Sertifikasi FCC, Samsung Galaxy S21 Ultra Dibekali S Pen
Program PEN klaster perlindungan sosial ini telah memberikan manfaat bagi 67,54 juta keluarga penerima manfaat bantuan sosial baik berupa sembako dan bantuan langsung tunai.
Selain itu jaring pengaman sosial ini juga bermanfaat bagi 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja, 31,4 juta rumah tangga yang mendapat manfaat diskon listrik, 12,4 juta tenaga kerja melalui program Bantuan Subsidi Upah/Gaji, 44,3 juta murid dan pengajar yang mendapat subsidi kuota internet, sementara 1,95 juta guru dan tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemendikbud serta 618 ribu guru dan tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemenag mendapat bantuan upah sebesar Rp 1,8 juta.
Dukungan Pemerintah pada dunia usaha khususnya pelaku UMKM juga tergambarkan melalui capaian realisasi anggaran yang tinggi. Beberapa program yang mencapai realisasi 100 persen pada klaster UMKM diantaranya, Bantuan Produktif Pelaku Usaha Mikro, Restrukturisasi Kredit UMKM, dan Pembiayaan Investasi Melalui LPDB KUMKM.
Program lain seperti Penjaminan Kredit UMKM mencapai 99,52 persen, pph Final UMKM 96,10 persen, dan Subsidi Bunga mencapai realisasi sebesar 63 persen.
Manfaat program PEN klaster UMKM ini dirasakan secara langsung oleh 12 juta pelaku usaha mikro, 101 ribu nasabah UMKM melalui skema pembiayaan investasi LPDB, 4,6 juta debitur yang mendapat restrukturisasi kredit UMKM, 22,18 juta debitur yang memanfaatkan subsidi bunga UMKM, 761 ribu debitur yang mendapat penjaminan kredit UMKM, dan 233 ribu UMKM yang memanfaatkan keringanan wajib pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis