Suara.com - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengklaim pasar menyambut positif kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Airlangga menyebut hal tersebut terlihat dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang hari ini disebutnya menunjukan tren positif.
"Alhamdulillah hari ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah masuk di jalur positif lagi, saya tadi monitor angkanya sudah kembali 6.127 sehingga tentu direspon secara baik oleh pasar," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa hanya mementingkan sektor kesehatan tanpa melihat dampak ekonominya, sehingga keduanya harus dilakukan bersamaan di saat pandemi COVID-19 ini.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa kesehatan dan ekonomi ini berjalan beriringan jadi tidak dipertentangkan, sehingga dengan kebijakan ini betul-betul pemerintah sesuai arahan Bapak Presiden menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat terus beraktivitas dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB :
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta.
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya.
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Airlangga: PSBB Jawa-Bali Hanya Membatasi, Tak Larang Kegiatan Warga
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Sebagai informasi, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan