Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui pembentukan Bank Syariah Indonesia setelah OJK mengeluarkan surat terkait perizinan Bank Syariah Indonesia.
Adapun surat itu tercantum SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.
"Selanjutnya Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya yang ditulis, Kamis (28/1/2021).
Sebelumnya, Bank syariah BUMN resmi merger atau bergabung, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BRISyariah menyetujui penggabungan, persetujuan rancangan penggabungan, persetujuan akta penggabungan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan persetujuan susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan.
Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021.
Dalam RUPSLB yang sudah diselenggarakan, para pemegang saham BRIS menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kemudian disebutkan RUPSLB turut menyetujui visi Bank Hasil Penggabungan untuk "Menjadi 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia."
Penggabungan BRIS, BNIS, dan BSM dilakukan untuk menciptakan bank syariah berskala besar guna meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Para pemegang saham telah menyepakati, struktur pengurus bank hasil penggabungan akan terdiri dari seorang Direktur Utama, dua Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale & Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology & Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance & Strategy.
Baca Juga: Puluhan Juta Uang FPI Disebut Nyangkut di 2 Bank Syariah Ini
RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini