Suara.com - Setiap orang tentu memiliki keinginan menjalani masa tua yang sejahtera. Siapapun dan berapapun besarnya penghasilan Anda saat ini, Anda berhak memiliki masa depan yang sejahtera. Pensiun merupakan suatu kondisi yang pasti dihadapi setiap orang yang bekerja.
Namun tidak semua perusahaan memberikan dana pensiun bagi pekerjanya. Di samping itu, belum semua orang mempersiapkan dana pensiunnya menyambut masa hari tua. Faktanya, hampir sebagian besar pekerja Indonesia belum memiliki dana pensiun. Padahal.
Karena itu, persiapan sejak dini dalam menyambut masa pensiun mutlak diperlukan agar kehidupan di masa tua dapat tertata. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bank bjb dapat membantu mewujudkan keinginan Anda melalui perencanaan pensiun sejak dini.
Fasilitas DPLK bank BJB ini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal, baik pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.
Syarat kepesertaan sangatlah mudah, yakni minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya. Biaya setoran awalnya pun sangat terjangkau, cukup dengan Rp100.000 Anda sudah menjadi nasabah bjb DPLK. Untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp50.000 setiap bulan
Peserta dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel disesuaikan dengan kemampuan. Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.
Sistem BJB DPLK ini berbeda dengan tabungan konvensional. Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang Anda juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi. Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan, peserta akan mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7 persen dengan rentang waktu investasi 25 tahun. Persentase pengembangan tersebut bisa menjadi lebih tinggi lagi jika Anda memilih strategi investasi yang tepat.
Fasilitas DPLK bank BJB juga memiliki kelebihan jangka waktu penarikan yang fleksibel di mana peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25 persen dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan).
Baca Juga: UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN Bank BJB
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T