Bisnis / Makro
Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:05 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Dok. BPJS Kesehatan)

Selain itu, perlunya pentahapan dalam perubahan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Hal ini harus diantisipasi khususnya oleh fasilitas kesehatan.

“Terlebih adanya perubahan epidemiologi pasca pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 mengubah sendi kehidupan termasuk pola penyakit dan pola pengobatan. Ini juga harus diantisipasi BPJS Kesehatan dan bagi seluruh pemangku kepentingan JKN," imbuhnya.

Bisa saja, sambung Ghufron, kunjungan pelayanan kesehatan akan kembali meningkat pasca pandemi sehingga biaya pelayanan kesehatan akan kembali tingggi, untuk itu perlu diperkuat langkah-langkah promotif dan preventif.

Load More